Pencarian

Kalapas Cibinong Wisnu Dipecat dari ASN, Buntut Skandal Klaster Mewah

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN buntut temuan klaster mewah. Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai.

Usman
Usman Redaksi · Selasa, 06 Oktober 2026 · 16:19:00 WIB · Editor: Redaksi
Kalapas Cibinong Wisnu Dipecat dari ASN, Buntut Skandal Klaster Mewah
Kalapas Cibinong Wisnu Dipecat dari ASN

JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM – Karier Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, berakhir setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas atas persoalan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Tak hanya dicopot dari jabatannya, Wisnu juga diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut menjadi bagian dari penindakan internal Kemenimipas setelah muncul temuan mengenai keberadaan hunian dengan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai, termasuk Kalapas lama dan Kalapas yang baru.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas di lingkungan lapas.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi Setiawan saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin.

Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah tim Kemenimipas melakukan investigasi menyusul temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di kawasan Lapas Cibinong.

Temuan Ombudsman sebelumnya mencuat setelah inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan hunian narapidana, termasuk fasilitas seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, kulkas, ruang tamu, hingga fasilitas olahraga.

Sorotan semakin tajam setelah fasilitas tersebut disebut menyerupai kawasan hunian atau apartemen, sementara sebagian bangunan pada awalnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal pegawai.

Kondisi itu kemudian menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut tata kelola lembaga pemasyarakatan dan prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.

Kemenimipas menyatakan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Pemberian sanksi disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi sorotan publik karena menyentuh persoalan serius mengenai pengawasan, integritas aparatur, pengelolaan fasilitas negara, serta perlakuan terhadap warga binaan.

Pemerintah dituntut memastikan pembenahan tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap pegawai, tetapi juga mampu mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan digunakan.

Dengan diberhentikannya Wisnu Hani Putranto sebagai ASN, kasus Kalapas Cibinong dan klaster mewah Lapas Cibinong memasuki babak baru.

Publik kini menunggu sejauh mana proses pemeriksaan dan penindakan akan dikembangkan untuk memastikan seluruh persoalan di balik temuan tersebut dapat diungkap secara transparan.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks