Riauexpose.com PADANG – Wacana pemindahan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai memantik kekhawatiran di daerah.
Bank Nagari menilai, apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, dampaknya tidak sekadar mengubah rekening payroll ASN, tetapi berpotensi mengguncang keberlangsungan bisnis BPD, menghambat penyaluran kredit, mengurangi kontribusi terhadap daerah hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kekhawatiran itu disampaikan Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama, Heldi Putra, di Padang, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar kepastian mengenai rencana pemindahan payroll ASN tersebut.
Namun, kabar yang disampaikan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu tetap menjadi perhatian serius karena pembayaran gaji ASN selama ini menjadi salah satu penopang utama bisnis BPD.
“Peran pembayaran gaji ASN di Bank Nagari sangat besar, seperti urat nadinya Bank Nagari. Kalau Bank Nagari tidak lagi menjadi perbankan pembayaran gaji ASN, maka sulit untuk menjadi BUMD yang berkembang, sulit untuk bisa memberikan dividen ke daerah, dan sulit untuk bisa hadir membantu masyarakat melalui CSR/TJSL,” kata Heldi.
Ia bahkan memperingatkan, apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, keberlangsungan BPD bisa terancam.
“Artinya, Bank Nagari bisa tutup, dan banyak pekerja bisa di-PHK,” ujarnya.
Heldi menjelaskan, saat ini salah satu lembaga yang telah memindahkan payroll dari Bank Nagari ke Himbara adalah RSUP M. Djamil Padang.
Pemindahan tersebut, kata dia, dilakukan setelah pihak rumah sakit memperoleh surat resmi dari Kementerian Kesehatan.
Sementara untuk kebijakan yang lebih luas terhadap payroll ASN, Heldi mengaku belum mengetahui secara pasti lembaga mana yang menjadi pengambil kebijakan, apakah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Danantara.
Menurutnya, selama ini tidak ada persoalan dalam mekanisme pembayaran gaji ASN melalui BPD di daerah.
“Selama ini tidak ada persoalan apapun dalam pembayaran gaji dari BPD ke ASN di daerah,” katanya.
Ia menilai, apabila alasan pemindahan payroll berkaitan dengan efisiensi atau tata kelola, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem ekonomi daerah.
Sebab, dana gaji ASN yang masuk ke BPD tidak berhenti pada transaksi pembayaran gaji semata. Dana tersebut turut memperkuat dana pihak ketiga (DPK) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kredit bagi masyarakat.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah terganggunya penyaluran kredit ASN.
Selama ini, ASN dapat memperoleh fasilitas kredit melalui BPD dengan jaminan Surat Keputusan (SK), sementara pembayaran angsuran dilakukan melalui mekanisme autodebet dari rekening payroll.
Jika gaji ASN dialihkan ke Himbara, mekanisme tersebut berpotensi menghadapi persoalan baru.
“Tidak hanya bicara soal kredit ASN saja. Kalau dana pihak ketiga (DPK) tidak kuat, penyaluran kredit ke masyarakat atau nasabah juga tidak bisa, termasuk dalam penyaluran bantuan CSR-CSR-nya juga tidak bisa dilakukan. Uang yang mana lagi mau disalurkan, tidak ada,” ungkap Heldi.
Ia mengatakan, BPD juga akan menghadapi persoalan dalam melakukan penagihan kredit ASN apabila rekening penerimaan gaji berpindah ke bank lain.
Menurutnya, apabila nantinya dibuat mekanisme tertentu agar angsuran kredit tetap dapat dipotong dari rekening ASN di Himbara, posisi BPD justru berpotensi hanya menjadi pihak yang menagih kredit.
“Yang mau menagih-nagih kredit tiap bulan, dan kerja BPD itu saja lagi, apakah itu sebuah usaha perbankan? Saya rasa lebih kepada lembaga leasing,” ujarnya.
Heldi juga memperkirakan dampak lanjutan terhadap tenaga kerja jika payroll ASN benar-benar dipindahkan secara nasional.
Menurutnya, BPD akan kehilangan salah satu sumber utama bisnis sehingga harus melakukan efisiensi. Kondisi tersebut berpotensi berujung pada pengurangan pegawai hingga PHK.
Di Bank Nagari, dampaknya bahkan dapat terasa mulai dari kantor cabang hingga pekerja pada bagian lainnya.
Karena itu, ia meminta seluruh BPD melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) mulai menyuarakan keberatan dan meminta kejelasan kepada pemerintah pusat.
“Kami dari Bank Nagari sudah mengungkapkan pendapat, kami berharap suara ini akan tetap satu hingga ke seluruh BPD di Indonesia. Karena kabar tentang payroll gaji ASN itu jelas-jelas sebuah langkah untuk menghancurkan BPD salah satunya Bank Nagari,” tegasnya.
Heldi menyebutkan, di Sumatera Barat saat ini terdapat lebih dari 120 ribu ASN yang menerima gaji melalui Bank Nagari.
Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten dan kota, serta sejumlah lembaga lainnya.
Rata-rata dana gaji ASN yang masuk melalui Bank Nagari mencapai sekitar Rp950 miliar. Dari perputaran dana tersebut, menurut Heldi, terdapat kontribusi lebih dari Rp21 miliar untuk penyaluran CSR.
Ia juga menyebutkan peran Bank Nagari terhadap sektor usaha masyarakat cukup besar, termasuk dalam mendukung UMKM di Sumatera Barat.
“Adanya peran ini, bahkan 51 persen PDRB Sumbar perannya itu dari sektor UMKM berasal dari Bank Nagari,” jelasnya.
Menurut Heldi, keberadaan BPD bukan hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis perbankan. BPD memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah, menyediakan lapangan pekerjaan, menyalurkan kredit serta mendukung program sosial dan pendidikan melalui CSR/TJSL.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali apabila memang terdapat rencana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara.
“Semoga kebijakan pemindahan pembayaran gaji ASN ini tidak terealisasi, karena kalau hal ini terlaksana, sama saja pemerintah pusat membuat BPD setara dengan BPR dan perlahan-lahan membunuh BPD-BPD,” tutupnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Anggota DPRD Sumatera Barat dari Komisi III, Nofrizon.
Ia menilai pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kabar tersebut.
Menurutnya, apabila wacana pemindahan payroll ASN itu tidak benar, pemerintah perlu segera melakukan klarifikasi. Sebaliknya, jika memang ada rencana kebijakan tersebut, pemerintah harus menghitung secara matang dampaknya terhadap BPD dan perekonomian daerah.
“Saya berharap kepada seluruh kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia. Mari suarakan BPD-BPD di masing-masing daerah itu. Karena kebijakan payroll gaji ASN jelas-jelas dapat menghancurkan urat nadi BPD seperti halnya Bank Nagari,” kata Nofrizon.
Ia meminta kegelisahan tersebut tidak hanya disuarakan Bank Nagari. Kepala daerah sebagai pemegang saham BUMD juga dinilai perlu mengambil sikap.
Menurutnya, suara tersebut setidaknya harus dimulai dari Sumatera Barat, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.
“Jangan hanya Bank Nagari yang bersuara. Kepala daerah selaku pemegang saham di BUMD harus ikut bersuara, jangan hanya sekadar berkirim surat ke pemerintah pusat. Tapi benar-benar mengeluarkan pemikiran dan pendapatnya,” ujarnya.
Nofrizon menilai pemindahan payroll ASN ke Himbara berpotensi memperlemah posisi ekonomi daerah karena salah satu instrumen keuangan milik daerah justru kehilangan sumber dana strategis.
“Kalau begini ya semuanya jadi ditarik ke pusat, pemerintah daerah punya apalagi? Tambang tidak punya, sekarang yang ada BUMD Bank Nagari, kondisinya kini malah diguncang dengan kebijakan itu,” pungkasnya.