Riauexpose.com JAKARTA – Pangkat tinggi dan bintang dua di pundak ternyata tidak mampu menjadi perisai dari jeratan hukum.
Sejarah kelam mencatat nama dua mantan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpredikat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Mereka adalah Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra. Keduanya kini harus menghabiskan sisa hidup mereka di balik terali besi setelah Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kejahatan serius yang mereka lakukan.
Kasus keduanya menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang, rekayasa bukti, hingga perdagangan narkoba skala besar.
Simak fakta lengkapnya dalam liputan eksklusif RiauExpose.com.
Ferdy Sambo: Dari Kadiv Propam ke Terpidana Pembunuhan Berencana
Nama Ferdy Sambo sempat mengguncang negeri ketika kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terungkap.
Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, posisi strategis yang seharusnya menjadi penjaga integritas korps bhayangkara.
Namun begitu, fakta persidangan mengungkap sisi gelap yang mengerikan. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan penembakan, ikut serta dalam eksekusi, hingga merekayasa skenario kejadian agar tampak seperti perkelahian.
Ia bahkan tak segan merusak rekaman CCTV untuk menghapus jejak kriminalnya.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Namun demikian, melalui proses kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi penjara seumur hidup.
Perubahan vonis ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, namun secara hukum, keputusan MA telah final dan mengikat.
"Keadilan mungkin terasa lambat bagi sebagian orang, namun putusan penjara seumur hidup bagi mantan petinggi polisi adalah pesan tegas bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, sekalipun mereka mengenakan seragam jenderal," ujar Rustam Efendi SH MH, Dosen Hukum Pidana UPBI Pekanbaru-Riau, saat berbincang dengan Riauexpose.com, Senin (7/9/2026).
Teddy Minahasa Putra: Skandal Sabu 41,4 Kg dan Tukar Barang Bukti
Sementara itu, nama Teddy Minahasa Putra tenggelam dalam skandal narkotika yang melibatkan barang bukti senilai miliaran rupiah.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini terjerat kasus peredaran gelap dan penjualan narkotika jenis sabu.
Modus operandinya terbilang sistematis dan melibatkan anak buah kepercayaan. Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu hasil tangkapan operasi besar-besaran.
Dari total 41,4 kg sabu yang disita, sebanyak 5 kg di antaranya ditukar dengan tawas.
Sabu asli hasil sitaan tersebut kemudian dijual kembali melalui pihak ketiga untuk keuntungan pribadi.
Aksi culas ini terbongkar dan membawa Teddy ke meja hijau.
Pada 9 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati, namun tetap menjadi pukulan telak bagi karier seorang jenderal bintang dua.
Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra menjadi pelajaran pahit bagi institusi Polri dan masyarakat luas.
Kedua jenderal ini, yang seharusnya menjadi teladan penegak hukum, justru menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan moralitas dan pengawasan yang ketat.
Pemberian vonis seumur hidup oleh lembaga peradilan menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat.
Meskipun pangkat telah dicopot dan karier hancur, stigma sebagai "Jenderal Penjara" akan melekat selamanya dalam sejarah hukum Indonesia.