Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu, Kementrian PANRB Bilang Begini

IMG 7003

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.

Skema baru ini juga merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya sekitar empat jam per hari, pegawai tetap berhak atas hak-hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan cuti.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap ASN, memiliki Nomor Induk Pegawai, dan dijamin kesejahteraannya,” ujar Anas.

Adapun tunjangan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai dengan fungsinya.

Selain itu, pegawai juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Selain tunjangan, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hak cuti pun diberikan, mengacu pada peraturan ASN yang berlaku.

“Ini adalah bentuk perlindungan negara, agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan memiliki kepastian hidup,” kata Anas.

Terkait gaji, besaran nominal PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Meski demikian, berbeda dengan PPPK penuh waktu, pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Skema ini dirancang agar tidak membebani APBN maupun APBD secara langsung.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Namun besaran ini dapat berbeda, menyesuaikan dengan UMP di masing-masing wilayah dan gaji terakhir pegawai saat berstatus honorer.

Pemerintah juga menegaskan bahwa nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan oleh tingkat pendidikan. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menggunakan sistem golongan berdasarkan ijazah.

“Lulusan SMA, D2, D3, S1, atau S2, semuanya akan mengacu pada UMP atau gaji terakhir. Skema ini lebih adil bagi tenaga honorer yang sebelumnya menerima penghasilan rendah,” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni.

Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap memiliki status ASN resmi dengan nomor induk kepegawaian. Mereka juga dapat mengajukan perpanjangan kontrak kerja setiap tahun. Jika di kemudian hari memenuhi syarat, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan skema gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Namun demikian, tidak semua tenaga honorer bisa otomatis masuk ke dalam skema ini. Pemerintah menegaskan hanya tenaga honorer yang sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan diprioritaskan. Selain itu, mekanisme rekrutmen akan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap persoalan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status dapat segera teratasi.

“Kami ingin memastikan bahwa penghargaan kepada tenaga honorer bukan hanya pengakuan, tetapi juga kesejahteraan yang nyata,” pungkas Anas.

59 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png