Riauexpose.com JAKARTA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz.
Arisal Aziz menyatakan kecewa terhadap kinerja jajaran pemasyarakatan, mulai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah (Kanwil), kepala lapas hingga kepala rumah tahanan (karutan), yang menurutnya harus memastikan seluruh tugas dan fungsi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sorotan tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, tim menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang berada di kawasan tersebut.
Beberapa di antaranya dilengkapi ruang tamu, televisi, kulkas, kamar tidur hingga fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut.
Namun begitu, Ombudsman menegaskan identitas serta status seluruh penghuni belum dapat dipastikan secara menyeluruh sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman mencatat adanya hambatan ketika tim hendak melakukan pemeriksaan.
Tim Ombudsman disebut sempat ditolak masuk ke area tertentu meskipun telah membawa surat tugas resmi.
Ombudsman kemudian meminta adanya evaluasi dan tindakan korektif terhadap tata kelola di Lapas Cibinong.
Menanggapi temuan tersebut, Arisal Aziz meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjenpas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap petugas yang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terlibat dalam penyimpangan.
“Kami dari Komisi XIII akan mengusulkan copot Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, Kakanwil PAS Jawa Barat dan Kalapas Kelas IIA Cibinong,” kata Arisal Aziz dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Arisal, persoalan di lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sebuah bangunan atau fasilitas.
Ia menilai aspek yang harus diperiksa adalah dasar penggunaan fasilitas, siapa yang menempati, bagaimana pengawasannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Arisal juga menyoroti berbagai persoalan yang selama ini muncul di lingkungan lapas dan rumah tahanan.
Ia menyebut, apabila pengawasan serta pelaksanaan SOP tidak berjalan sebagaimana mestinya, berbagai persoalan seperti narapidana kabur, dugaan pemberian fasilitas khusus, pungutan liar dan bentuk pelanggaran lainnya dapat terjadi.
“Kami Komisi XIII sudah sangat kecewa dengan kinerja Dirjen PAS Mashudi yang tidak bisa memperlihatkan kinerjanya dengan baik. Banyak permasalahan yang terjadi di lapas dan rutan di seluruh Indonesia, tetapi tidak ada kejelasan yang diumumkan kepada publik,” ujar Arisal.
Ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk tindakan perbaikan serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Arisal yang akrab disapa Josal.
Sementara itu, Dirjenpas Mashudi telah memberikan klarifikasi atas temuan Ombudsman tersebut.
Ia mengatakan Ditjenpas telah menurunkan tim untuk mengecek langsung lokasi, yang melibatkan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen dan Kalapas Cibinong.
Ombudsman sendiri menyatakan akan mendorong tindakan pembenahan, termasuk meminta fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan Lapas Cibinong ditindaklanjuti.
Ombudsman menyebut kemungkinan melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat perkembangan tindak lanjut tersebut.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh bakal dapat mengungkap secara terang peruntukan bangunan, identitas pengguna, dasar penggunaan fasilitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.