Pencarian

Ahrie Sonta Siap Buka Terang-Benderang Kasus Penyadapan Prabowo

Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution menegaskan kliennya siap kooperatif dan membuka fakta kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo.

Usman
Usman Redaksi · Sabtu, 07 November 2026 · 21:03:00 WIB · Editor: Redaksi
Ahrie Sonta Siap Buka Terang-Benderang Kasus Penyadapan Prabowo
Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap membuka fakta kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, kuasa hukum Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, menegaskan kliennya siap bersikap kooperatif dan membuka fakta secara terang-benderang demi mengungkap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Krisna Murti dalam keterangan video pada Jumat (6/11/2026).

Ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan membangun opini di luar fakta hukum.

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang-benderang kasus ini,” tegas Krisna.

Menurutnya, proses hukum terhadap Ahrie Sonta harus dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga memastikan kliennya telah mendapatkan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, mulai dari status saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Krisna menegaskan, selama menjalani proses pemeriksaan, Ahrie Sonta tidak mengalami intimidasi.

Ia menyebut proses hukum berlangsung transparan dan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik.

“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” ujarnya dikutip dari tirtoid. Sabtu (7/11/2026).

Selain menyatakan kesiapan membantu penyidik mengungkap perkara, tim kuasa hukum juga akan mencermati secara objektif pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Krisna menyebut pihaknya akan mencocokkan konstruksi hukum penyidik dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak ingin membangun opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Pihaknya berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka.

“Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” katanya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sorotan nasional setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta aktivitas pada sistem elektronik yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik turut mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pihak lainnya.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penetapan tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjalani proses peradilan yang adil.

Pernyataan kuasa hukum Ahrie Sonta menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks