Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya
Roy Suryo digiring Penyidik Polda Metro Jaya (istimewa).

Riauexpose.com JAKARTA ||,Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Penangkapan terhadap dua figur yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi itu langsung menyita perhatian publik.

Pasalnya, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dan selama proses penyidikan disebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta menjalani wajib lapor.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan kliennya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

“(Penangkapan) di Jakarta,” kata Khozinudin kepada rekan media, Jumat (19/6/2026).

Informasi serupa juga disampaikan anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus.

Menurutnya, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap Dokter Tifa di apartemennya di Jakarta sekitar pukul 06.47 WIB.

“Ya benar, ditangkap,” kata anggota Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), Azis Yanuar.

Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Roy Suryo.

Menurutnya, selama ini kliennya selalu bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.

Ia menilai apabila proses tersebut berkaitan dengan pelimpahan tahap dua atau berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tegas Petrus.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdhansyah, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum dan alasan penangkapan kliennya.

“Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini Dokter Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” kata Ramdhansyah.

Meski telah ditangkap, Dokter Tifa dikabarkan tetap mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Dalam dokumentasi yang beredar, ia terlihat berada di depan laptop saat mengikuti ujian secara daring.

Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png