Riauexpose.com PEKANBARU — Kebijakan pencopotan pejabat kepolisian dan TNI di daerah yang dinilai gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menyatakan kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Penegasan itu disampaikan Djamari kepada rekan media di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Masih berlaku,” tegas Djamari ketika ditanya mengenai kebijakan pencopotan pimpinan TNI-Polri di daerah yang gagal mengendalikan karhutla.
Djamari mengatakan dirinya juga kerap mengingatkan jajaran terkait mengenai konsekuensi terhadap kinerja penanganan karhutla ketika melakukan kunjungan ke sejumlah daerah.
“Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) adalah bagaimana karier Anda ke depan,” ujar Djamari.
Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Jokowi menyatakan aturan yang diberlakukan sejak 2015 masih tetap menjadi pegangan.
Jokowi saat itu mengingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda hingga Kapolres agar serius menangani karhutla di wilayah masing-masing.
“Aturan main kita tetap masih sama,” kata Jokowi dalam rapat tersebut pada 6 Agustus 2019 lalu.
Jokowi juga pernah menegaskan bahwa pejabat TNI dan Polri di daerah dapat dicopot apabila tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Ketegasan tersebut tidak terlepas dari pengalaman tahun 2015 ketika Indonesia menghadapi salah satu periode karhutla terparah. Kabut asap saat itu bahkan berdampak hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Karhutla Riau Capai 15.608 Hektare
Penegasan Djamari menjadi perhatian di tengah meningkatnya eskalasi karhutla di Provinsi Riau.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau, luas lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 9 Agustus 2026 telah mencapai 15.608,37 hektare.
Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 8.272,90 hektare.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah meningkatkan koordinasi penanganan karhutla. Forkopimda Riau bahkan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah pusat pada Senin (10/8/2026) untuk membahas peningkatan eskalasi kebakaran hutan dan lahan.
Dengan luas karhutla yang telah mencapai lebih dari 15 ribu hektare, perhatian kini tertuju pada efektivitas penanganan kebakaran lahan di Riau.
Pernyataan Djamari tidak secara spesifik menyebut adanya pencopotan pejabat di Riau.
Namun begitu, penegasan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku menunjukkan bahwa kinerja jajaran TNI dan Polri dalam pengendalian karhutla tetap menjadi bagian penting dari evaluasi pemerintah.
Karena itu, keberhasilan mengendalikan titik api, mencegah meluasnya kebakaran, melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta memastikan keselamatan masyarakat menjadi tantangan serius bagi seluruh unsur terkait di Riau.
Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan unsur lainnya kini dituntut memperkuat langkah pencegahan dan pemadaman agar karhutla tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak kabut asap bagi masyarakat.
Untuk saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai adanya pencopotan Kapolda atau Pangdam terkait kondisi karhutla di Riau.
Namun begitu, pesan Menko Polkam Djamari Chaniago jelas. Kinerja pengendalian karhutla dapat berpengaruh terhadap masa depan karier pimpinan di daerah.
“BACA JUGA”
Dr. Rizky Fachrurrozi SH MH Nahkodai Kejari Inhu, Gantikan Ratih Andrawina
11 Kabupaten/Kota Riau Siaga Darurat Karhutla, 15.608 H Lahan Terbakar, Bagaimana Kualitas Udara?
Pemprov Riau Bakal Lelang 50 Ekor Sapi, Ini Cara Ikut dan Aturannya










