Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Pemprov Riau Bakal Lelang 50 Ekor Sapi, Ini Cara Ikut dan Aturannya

Pemprov Riau lelang 50 ekor sapi milik daerah melalui KPKNL Pekanbaru
50 sapi milik Pemprov Riau dilelang melalui KPKNL Pekanbaru (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka lelang sebanyak 50 ekor sapi milik daerah. Lelang non-eksekusi tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Pengumuman lelang tersebut tertuang dalam Pengumuman Lelang Nomor: 1449/000.2.5/BPKAD/2026. Puluhan sapi yang dilelang merupakan aset milik Pemprov Riau yang berada di UPT Pengembangan Ternak dan Pakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Indra, mengatakan proses penawaran lelang telah dimulai sejak Selasa, 4 Agustus 2026 dan akan berakhir pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Sudah berlangsung selama 6 hari, dan besok menjadi batas akhir. Masyarakat yang ingin terlibat pada lelang sapi ini dapat melakukan open bidding secara online melalui lelang.go.id,” kata Indra.

Bobot Sapi Beragam, Terberat 449 Kilogram

Indra menjelaskan, 50 ekor sapi yang dilelang memiliki bobot dan spesifikasi yang berbeda-beda. Salah satu sapi dengan bobot paling berat mencapai 449 kilogram.

Sapi tersebut berjenis kelamin jantan, ras Bali, berwarna cokelat, berusia 12 tahun, dan dalam kondisi sehat.

“Dari 50 sapi tersebut, terdapat empat sapi yang memiliki bobot di atas 300 kilogram, yakni dengan berat 449 kilogram, 369 kilogram, 324 kilogram dan 320 kilogram. Sementara berat paling ringan yakni 153 kilogram,” ungkapnya.

Cara Mengikuti Lelang Sapi Pemprov Riau

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, calon peserta terlebih dahulu wajib melakukan pendaftaran dan mengaktifkan akun melalui situs resmi lelang pemerintah.

Peserta diwajibkan mengunggah softcopy KTP yang masih berlaku, kemudian mengisi data NPWP serta nomor rekening bank atas nama peserta sendiri.

Indra menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran.

“Pendaftaran yang tidak melengkapi KTP yang masih berlaku akan ditolak meskipun akun sudah aktif,” katanya.

Selain itu, peserta juga diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui Virtual Account masing-masing. Setoran tersebut harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran Dilakukan Secara Online

Proses penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta secara langsung.

Peserta dapat memasukkan harga penawaran dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai limit yang telah ditetapkan. Penawaran juga dapat dilakukan berkali-kali sesuai dengan kelipatan yang ditentukan dalam ketentuan lelang.

Namun, harga penawaran yang tercantum belum termasuk bea lelang.

Pemenang lelang kemudian wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang sekaligus Bea Lelang Pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

“Jika tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara,” jelas Indra.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, Uang Jaminan Lelang (UJL) akan dikembalikan ke rekening masing-masing secara penuh.

“UJL akan dikembalikan penuh ke rekening masing-masing tanpa potongan, kecuali biaya transaksi bank,” ujarnya.

Sementara itu, sapi yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya. Proses serah terima barang dan dokumen kepemilikan dilakukan oleh pihak penjual.

Setelah proses lelang selesai, seluruh tanggung jawab atas penguasaan objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang.

“Barang dijual dengan kondisi apa adanya. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan dilakukan oleh penjual. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” ungkap Indra.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat melihat informasi serta tata cara lengkap melalui situs resmi lelang pemerintah dan kanal informasi KPKNL.

Calon peserta juga dapat memperoleh informasi dengan menghubungi KPKNL Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru, melalui telepon (0761) 23845 atau 23846.

Informasi juga dapat diperoleh melalui BPKAD Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien II/2, Pekanbaru, dengan nomor telepon (0761) 33266.

Untuk kontak person, calon peserta dapat menghubungi Suwandi di 0812 7686 679 atau Azwan di 0812 6808 856.

“BACA JUGA”

Bill Irzano Berdamai dengan Teddy Fanani, Didampingi Orang Tua

11 Kabupaten/Kota Riau Siaga Darurat Karhutla, 15.608 H Lahan Terbakar, Bagaimana Kualitas Udara?

Razia Tim OPAD dan Samsat Perawang di Siak, Truk Barang Angkut Manusia

78 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png