Riauexpose.com PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN.
Kepastian tersebut mengemuka dalam pertemuan jajaran Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diselesaikan.
“Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Riau dalam memastikan hak perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah tetap terpenuhi, termasuk mereka yang berstatus PPPK paruh waktu maupun non-ASN.
Selain perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas peluang penambahan manfaat bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Skema tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran manfaat dan persyaratan yang berlaku.
“Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto, menjelaskan pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN berkaitan dengan kepastian status perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau,” kata Waluyo.
Ia mengapresiasi langkah Pemprov Riau yang telah memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja mendapatkan manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Waluyo menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan jaminan sosial menjangkau seluruh masyarakat pekerja di Riau.
Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan, termasuk dalam aspek pengawasan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
“Upaya kami adalah mendorong agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Riau bisa terlindungi, dan terkait pengawasan akan ditindaklanjuti bersama Naker Provinsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja atas berbagai risiko dalam hubungan kerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tetapi jaminan sosial, dan poinnya kami ingin melindungi para pekerja yang ada di Riau,” pungkasnya.
Lewat sinergi antara Pemprov Riau, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat serta mampu memberikan kepastian manfaat ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.