Pencarian

MA Batalkan Aturan Pensiun 65 Tahun, Buruh Desak Pemerintah

MA membatalkan aturan kenaikan usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun hingga 65 tahun. Buruh mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi baru.

Usman
Usman Redaksi · Minggu, 01 November 2026 · 12:09:00 WIB · Editor: Redaksi
MA Batalkan Aturan Pensiun 65 Tahun, Buruh Desak Pemerintah
Keterangan foto: Ilustrasi

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi perlindungan pekerja di Indonesia.

Pemerintah kini didesak segera menyiapkan regulasi baru agar jutaan buruh memperoleh kepastian hukum terkait hak pensiun mereka.

Desakan tersebut disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyusul terbitnya Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun berlarut-larut.

Menurutnya, putusan MA harus segera ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.

“Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia,” kata Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Henry menyebutkan pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti agar pekerja tidak menghadapi ketidakpastian dalam mengakses hak pensiunnya.

Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pertama penerimaan manfaat Jaminan Pensiun sebesar 56 tahun. Ketentuan tersebut kemudian mengalami kenaikan menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Selanjutnya, usia penerimaan manfaat Jaminan Pensiun dinaikkan satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Namun, melalui Putusan Nomor 18 P/HUM/2026, MA menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

MA kemudian menyatakan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum.

Putusan tersebut menjadi perhatian kalangan pekerja karena berkaitan langsung dengan batas usia untuk memperoleh manfaat program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dibatalkannya ketentuan tersebut, pemerintah perlu segera merumuskan aturan baru, termasuk pengaturan masa transisi bagi pekerja yang sudah maupun akan memasuki masa pensiun.

Buruh berharap langkah pemerintah tidak hanya berhenti pada penyesuaian regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan sistem jaminan pensiun yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kesejahteraan pekerja setelah tidak lagi produktif.

Sebab, bagi jutaan pekerja, jaminan pensiun bukan sekadar persoalan angka usia, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup dan kepastian ekonomi setelah puluhan tahun mengabdikan diri dalam dunia kerja.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks