RIAUEXPOSE.COM SIAK – Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 resmi dimulai, Senin (26/10/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN), agar disiplin dan mematuhi aturan saat berkendara.
Kesadaran berlalu lintas harus menjadi budaya sehari-hari, bukan sekadar karena adanya operasi kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan Mahadar usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di halaman Markas Polres Siak. Senin (26/10/2026).
Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengapresiasi pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2026. Ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan,” kata Mahadar.
Menurutnya, kedisiplinan berlalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan, termasuk ASN yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati peraturan.
Mahadar berujar, kepatuhan berkendara tidak boleh hanya ditunjukkan ketika operasi berlangsung. Setiap pengendara harus memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Siak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Jangan hanya karena adanya operasi ini, tetapi kesadaran untuk tertib berlalu lintas harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
Kapolres menyampaikan, berdasarkan data pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia.
Pada periode yang sama, petugas juga melakukan 14.935 tindakan penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Data tersebut menjadi catatan bagi semua pihak akan pentingnya meningkatkan kesadaran dalam berkendara.
Penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pengguna jalan agar lebih mengutamakan keselamatan.
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Sejumlah pelanggaran menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi dan penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.
Petugas juga menyasar pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, hingga melawan arus.
Selain itu, penindakan turut menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tanpa pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Melalui operasi ini, Polres Siak berharap kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.
Dukungan pemerintah daerah, ASN, dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di Kabupaten Siak.