PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM — Perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/10/2026).
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, Suhardiman masih ditahan di Gedung KPK di Jakarta.
Ia kini menunggu proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kuasa hukum Suhardiman, Rizki J Poliang, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan pada Kamis pagi.
“Iya benar. Berkas perkara Pak Bupati Kuansing nonaktif H Suhardiman Amby, sudah P21 atau tahap II. Tadi pagi sudah diserahkan penyidik KPK ke JPU untuk seterusnya menjalani persidangan,” ujar Rizki, seperti dikutip Riau Pos, Kamis (29/10/2026).
Dengan rampungnya penyidikan, proses hukum selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
Tim kuasa hukum menyatakan telah mempersiapkan pendampingan hukum bagi Suhardiman Amby dalam menghadapi proses persidangan. Sebanyak enam pengacara disiapkan untuk mendampingi mantan kepala daerah tersebut.
“Untuk persidangan nanti, ada enam orang pengacara yang siap mendampingi,” kata Rizki.
Namun begitu, hingga Kamis (29/10/2026), jadwal sidang perdana Suhardiman belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan menunggu proses administrasi dan pelimpahan perkara oleh JPU ke pengadilan.
Rizki juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik. Suhardiman masih berada dalam tahanan KPK sambil menunggu tahapan hukum berikutnya.
Dengan diserahkannya Suhardiman beserta barang bukti kepada JPU, perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif itu semakin dekat menuju meja hijau.
Persidangan nantinya menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan sekaligus bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Penetapan bersalah atau tidaknya Suhardiman Amby sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti di persidangan.