Pencarian

Zulkarnain Seret Nama Dedi Handoko di Kasus Suap Kuansing

Zulkarnain mengaku meminjam Rp500 juta dari mendiang Dedi Handoko untuk DP Land Cruiser Rp2,05 miliar dalam sidang kasus dugaan suap jabatan Kuansing.

Anto
Anto Reporter · Kamis, 22 Oktober 2026 · 23:22:00 WIB · Editor: Redaksi
Zulkarnain Seret Nama Dedi Handoko di Kasus Suap Kuansing
Zulkarnain saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM — Nama mendiang pengusaha Riau, Dedi Handoko (DH), mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain, mengaku meminjam uang Rp500 juta kepada Dedi untuk membayar uang muka pembelian mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport yang disebut diperuntukkan bagi Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

“Saya meminjam uang Rp500 juta dari mendiang Dedi Handoko untuk membayar uang muka Land Cruiser yang disebut diperuntukkan bagi Suhardiman Amby,” ungkap Zulkarnain dalam persidangan.

Pengakuan tersebut disampaikan Zulkarnain saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap jabatan dengan terdakwa Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).

Kesaksian ini membuka fakta baru mengenai proses pengadaan mobil senilai Rp2,05 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Dalam persidangan, Zulkarnain mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Suhardiman Amby melalui Dedi Handoko sekitar awal 2022.

Saat itu, Zulkarnain masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam perjalanannya, Zulkarnain kemudian menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Jabatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini turut didalami dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Terkait pembelian Land Cruiser, Zulkarnain mengaku meminta bantuan Ardiles untuk mengurus pembelian kendaraan secara kredit.

Hal tersebut diambil karena dirinya terkendala persoalan pemeriksaan riwayat kredit atau BI checking.

Mobil yang ditawarkan melalui sebuah showroom di kawasan BSD, Tangerang, Banten, itu memiliki harga sekitar Rp2,05 miliar.

Untuk pembayaran awal, Zulkarnain mengaku telah mentransfer Rp30 juta sebagai tanda jadi.

Ardiles kemudian menambahkan transfer Rp10 juta, sedangkan sisa uang muka sebesar Rp460 juta disebut diambil secara tunai oleh orang suruhan Ardiles dari rumah Zulkarnain.

Setelah proses pembelian berjalan, mobil tersebut sempat direncanakan untuk disimpan di showroom.

Namun begitu, kendaraan akhirnya dikirim menggunakan mobil derek atau towing ke Pekanbaru.

Menurut kesaksian Zulkarnain, mobil tersebut diserahkan kepada Gusman Putra Yuda, sepupu Suhardiman Amby, dan kemudian digunakan oleh Suhardiman, termasuk untuk keperluan menerima tamu di Kuansing.

Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa perhitungan cicilan kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp46 juta per bulan.

Ia mengaku mempertimbangkan besaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang diterimanya ketika menjabat Sekda.

Pada akhirnya, Zulkarnain dilantik sebagai Sekda Kuansing pada 8 Agustus 2025. Namun, pada awal 2026, ia mengaku berencana menjual mobil tersebut karena tidak lagi sanggup membayar cicilan, terlebih setelah TPP jabatannya dipotong.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain dan Ardiles didakwa memberikan dua mobil kepada Suhardiman Amby, yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar.

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa menduga pemberian Mitsubishi Pajero Sport berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing untuk periode 2022–2025.

Sementara itu, Land Cruiser diduga berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Ardiles disebut membantu proses pembelian kendaraan, termasuk pengurusan kredit. Jaksa juga menduga terdapat kepentingan terkait peluang perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks