JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak baru.
Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang masuk dalam penyidikan dugaan karhutla di Indonesia.
Perusahaan asal Singapura mendominasi daftar tersebut dengan sembilan korporasi.
Pengusutan ini menjadi bagian dari upaya aparat membongkar dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk menelusuri sumber modal serta kemungkinan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 perkara telah masuk tahap penyidikan.
“Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Asep memerinci, dari 97 korporasi yang sedang disidik, terdapat 22 perusahaan dengan penanaman modal asing.
Sembilan perusahaan berasal dari Singapura, delapan dari Malaysia, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
Sementara itu, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar perusahaan dengan modal domestik, tetapi juga menelusuri keterkaitan investasi asing dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, status perusahaan yang sedang disidik tidak serta-merta berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan 104 laporan polisi yang mencakup dugaan kebakaran pada lahan seluas 29.168,78 hektare.
Polri juga mengungkapkan dugaan modus operandi korporasi, yakni melakukan pembakaran secara sengaja ataupun lalai dalam menjalankan kewajiban sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan memicu terbakarnya lahan.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Pendalaman terhadap sumber modal perusahaan menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengidentifikasi struktur kepemilikan dan keterkaitan korporasi yang sedang diperiksa.
Langkah ini penting agar penegakan hukum terhadap dugaan karhutla tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak korporasi yang terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum.