Pencarian

Kanit Reskrim dan 3 Penyidik Polsek Batam Kota Ditangkap di THM

Kanit Reskrim dan tiga penyidik Polsek Batam Kota diamankan Paminal Polda Kepri di THM Shark Club. Petugas menemukan barang bukti etomidate.

Anto
Anto Reporter · Sabtu, 31 Oktober 2026 · 17:12:00 WIB · Editor: Redaksi
Kanit Reskrim dan 3 Penyidik Polsek Batam Kota Ditangkap di THM
Ilustrasi – Tim Paminal Polda Kepri melakukan penindakan terhadap empat personel Polsek Batam Kota di tempat hiburan malam Shark Club, One Batam Mall. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa etomidate.

RIAUEXPOSE.COM BATAM – Empat personel Polsek Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri saat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, Batam Center.

Ironisnya, dalam penindakan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa etomidate yang kini menjadi sorotan dalam pemberantasan narkotika.

Empat personel tersebut terdiri dari seorang Kepala Unit (Kanit) Reskrim berinisial RS dan tiga anggota penyidik.

Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Informasi penindakan tersebut mencuat pada Jumat (30/10/2026), setelah Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian tersebut.

Kapolda menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya, sekaligus menentukan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Yang jelas mereka lagi diperiksa Propam, nanti akan disidangkan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik,” ujar Suhendri, Jumat (30/10/2026).

Dalam penindakan di Shark Club tersebut, tim Paminal turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa etomidate.

Kapolda Kepri membenarkan adanya temuan zat tersebut saat petugas melakukan penindakan di lokasi.

“Ada barang buktinya, ada etomidate itu,” tegas Suhendri.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena etomidate merupakan zat yang penggunaannya telah masuk dalam pengaturan narkotika di Indonesia.

Meski demikian, keterlibatan masing-masing personel terhadap barang bukti tersebut masih harus didalami melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Suhendri menyayangkan dugaan pelanggaran yang menyeret empat personel kepolisian tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada anggota Polri yang merasa kebal terhadap aturan, terlebih dalam persoalan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, kebijakan zero tolerance atau nol toleransi terhadap pelanggaran narkoba harus berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali.

Kapolda juga memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, setiap anggota akan diproses sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum maupun aturan internal Polri.

Hasil pemeriksaan Bidpropam nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah keempat personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks