BATAM, RIAUEXPOSE.COM – Penangkapan Iptu Rahmat oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, Batam, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, sebelum diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, Iptu Rahmat disebut tengah menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan Shark Club yang diduga melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan seorang karyawan yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh pihak manajemen THM yang operasionalnya disebut dijalankan warga negara asing (WNA).
Keterlibatan Iptu Rahmat dalam penanganan perkara tersebut menjadi informasi penting di tengah sorotan terhadap penangkapannya di lokasi yang sama.
Namun begitu, hubungan antara penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut dengan peristiwa penangkapan Iptu Rahmat belum dapat disimpulkan.
Kedua persoalan itu harus diuji berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.
Sebelumnya, Iptu Rahmat bersama tiga anggota Polsek Batam Kota diamankan tim Paminal Bidpropam Polda Kepri di THM Shark Club, One Batam Mall, Batam.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yang disebut berkaitan dengan etomidate.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu personel yang diamankan merupakan perwira yang bertugas sebagai Kanit Reskrim.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri membenarkan penindakan terhadap empat personel tersebut.
"Saya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama terkait narkotika," katanya.
Keempat personel tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan Bidpropam untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing anggota.
Kapolda juga menegaskan proses penanganan akan dilakukan melalui mekanisme hukum, disiplin, maupun kode etik profesi Polri sesuai hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, informasi mengenai perkara dugaan penganiayaan terhadap karyawan Shark Club juga perlu mendapat perhatian.
Publik perlu mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk laporan korban, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta langkah penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana itu.
Terlebih, perkara itu disebut melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam yang dioperasikan WNA.
Kepastian mengenai proses penanganan perkara ini penting agar tidak muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya persoalan dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan pihak pengelola tempat hiburan malam.