RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU – Tak memberi ruang bagi peredaran narkotika di tempat hiburan malam, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang turun langsung memimpin razia gabungan di THM di Kota Pekanbaru, Jumat (30/10/2026) malam.
Hasilnya, seorang pengunjung Andrews Party Mart berinisial R-D dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone berwarna hitam untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Dalam operasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru mengerahkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, BNN Kota Pekanbaru, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Propam, Dokkes, serta Si Humas Polresta Pekanbaru.
Lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Andrews Party Mart, Live House, Riau Plasa Internasional Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penindakan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung, termasuk tes urine untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan urine, satu orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau met," ungkap AKP Noki.
Pengunjung berinisial R-D tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di Andrews Party Mart.
Selain mengamankan yang bersangkutan, polisi turut menyita satu unit iPhone berwarna hitam.
Namun begitu, keterkaitan telepon genggam tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan urine di sejumlah lokasi lainnya, yakni Paragon, Live House, Moonlight, dan Sago KTV, menunjukkan sejumlah pengunjung yang diperiksa dinyatakan negatif.
Tidak hanya menyasar pengguna narkotika, razia tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi dugaan lokasi peredaran narkoba, keberadaan pengedar, serta kemungkinan kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Setelah diamankan, R-D menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga merencanakan uji cepat terhadap barang bukti, gelar perkara, serta koordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Rangkaian razia berakhir sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (31/10/2026). Langkah tegas Polresta Pekanbaru ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga mendorong pencegahan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.