Riauexpose.com JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan banding tersebut mengurangi hukuman sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 10 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Jakarta dalam sidang banding di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Majelis hakim yang diketuai Subarchan Hardi Mulyono menyatakan Nadiem tetap dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, PT Jakarta menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Dari sebelumnya sekitar Rp809 miliar, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun.
Hakim menyebut Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim membebankan kepada Nadiem uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Hakim juga mengatur pembebanan uang pengganti secara proporsional kepada pihak-pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Putusan banding ini sekaligus mengubah hukuman tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan Nadiem pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sekitar Rp809 miliar.
Sementara itu, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut menjadi proses hukum lanjutan setelah putusan banding PT Jakarta.
Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati putusan banding tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara pada tingkat banding, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar. Perkara tersebut masih berlanjut karena pihak Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi.