PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Babak baru perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, berujung pada hukuman yang lebih berat.
Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonisnya menjadi 4 tahun penjara dalam putusan tingkat banding.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Aziz, Senin (5/10/2026).
Arief dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana tambahan berupa 80 hari penjara.
Yang menjadi perhatian dalam putusan banding tersebut adalah kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Dari jumlah tersebut, Arief telah mengembalikan Rp620 juta melalui rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp510 juta yang wajib dibayarkan kepada negara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000,00, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp620.000.000,00.” ujar ketua PT Riau.
Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetapbagi Muhammad Arief Setiawan untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, konsekuensinya tidak berhenti pada kewajiban membayar.
Harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti kepada negara.
Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan ternyata harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Putusan PT Riau tersebut sekaligus memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.
Perkara Muhammad Arief Setiawan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang juga menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Muhammad Arief Setiawan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp200 juta.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam perkara yang sama, PT Riau juga memperberat hukuman Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara.
Putusan tingkat banding itu menunjukkan adanya perubahan hukuman terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan lingkungan PUPR-PKPP Riau.
Kini, selain harus menjalani hukuman pidana, Muhammad Arief Setiawan juga menghadapi kewajiban pemulihan kerugian negara.
Jika sisa uang pengganti Rp510 juta tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset yang dimilikinya terancam masuk proses penyitaan dan pelelangan oleh negara.