Riauexpose.com PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak.
Tiga pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, didenda Rp200 juta, serta dibebani uang pengganti Rp3,209 miliar secara tanggung renteng setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis pada sidang yang berlangsung Jumat (31/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Waris selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, dan Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB.
Vonis tersebut sama atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waris, Wagiran, dan Sanito dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis saat membacakan putusan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Khusus terhadap Waris, Wagiran, dan Sanito, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.209.605.058 secara tanggung renteng.
Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.















