Pencarian

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar, Jika Tak Dibayar Aset Disita

Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

riauexpose
riauexpose Redaksi · Kamis, 30 Juli 2026 · 12:53:31 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar, Jika Tak Dibayar Aset Disita
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar, Jika Tak Dibayar Aset Disita

Riauexpose.comPEKANBARU – Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh kejaksaan guna menutupi kerugian negara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, hakim juga membebankan pidana denda serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) kepada terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban itu tidak dipenuhi, Jaksa akan menyita harta benda milik terdakwa dan melelangnya.

Bila hasil pelelangan masih tidak mencukupi, maka akan diberlakukan pidana pengganti sesuai ketentuan dalam amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pada 9 Juli 2026 meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Sementara untuk pidana uang pengganti, JPU menuntut Abdul Wahid membayar Rp1,45 miliar, sama seperti yang diputuskan majelis hakim.

Namun begitu, JPU meminta agar uang jika pengganti tidak dibayar, terdakwa dijatuhi pidana pengganti selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Suasana haru mewarnai akhir persidangan. Sesaat setelah majelis hakim menutup sidang, Abdul Wahid tampak menghampiri istrinya yang telah menunggu di ruang sidang.

Dengan raut wajah lega, ia memeluk sang istri di hadapan penasihat hukum, keluarga, dan para simpatisan yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Usai putusan dibacakan, melalui tim penasihat hukumnya Abdul Wahid langsung menyatakan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks