Riauexpose.com BENGKALIS – Kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan bagian dari Cagar Biosfer UNESCO diduga menjadi objek transaksi ilegal.
Polisi membongkar praktik jual beli lahan hutan negara seluas 284 hektare yang menyeret seorang pejabat desa sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan AM, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan jual beli kawasan hutan konservasi tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Kecamatan Talang Muandau, pada akhir Agustus 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penyidikan terhadap perkara karhutla membuka pintu bagi polisi untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain berupa perambahan dan transaksi ilegal kawasan hutan konservasi.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir,” ujar Fahrian.
Kasus ini bermula ketika kebakaran terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil pemetaan lokasi oleh penyidik memastikan area yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Polisi kemudian tidak hanya berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktivitas ilegal yang melatarbelakangi keberadaan lahan dan pembukaan kawasan tersebut.
“Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal,” terang Fahrian.
Dari penyidikan lanjutan, polisi menemukan dugaan keterlibatan AM dalam memfasilitasi transaksi lahan konservasi kepada dua pembeli berbeda.
Total kawasan hutan negara yang diduga diperjualbelikan mencapai 284 hektare. Rinciannya, satu bidang seluas 270 hektare dan bidang lainnya seluas 14 hektare.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi sebagai pejabat pemerintahan desa.
Penyidik menduga AM menerbitkan atau menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dipersoalkan keabsahannya, dengan dalih lahan tersebut merupakan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut,” ucap Fahrian.
Dugaan transaksi ilegal tersebut juga terungkap melalui penelusuran aliran dana.
Penyidik menemukan dugaan pembayaran yang masuk ke rekening pribadi AM maupun diterima secara tunai.
Untuk lahan seluas 270 hektare, AM diduga menerima pembayaran sekitar Rp1,9 miliar. Sementara dari lahan seluas 14 hektare, tersangka diduga menerima sekitar Rp140 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima AM dari dua transaksi tersebut mencapai Rp2,04 miliar.
“Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar,” kata Fahrian.
Nilai transaksi tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk mengurai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan atau peran lain di balik penguasaan kawasan hutan konservasi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan pidana berlapis terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polres Bengkalis saat ini masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan konstruksi hukum perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fahrian menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan JPU serta ahli lingkungan untuk melengkapi berkas perkara Tahap I.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bahwa kawasan hutan konservasi tidak dapat dikuasai, dibuka, ataupun diperjualbelikan secara bebas, terlebih kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kepemilikan atau transaksi lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Penegakan hukum terhadap perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga memutus mata rantai praktik perambahan dan transaksi ilegal yang berpotensi memperparah kerusakan kawasan konservasi.
Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil sendiri merupakan kawasan penting dalam ekosistem Riau dan bagian dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang mendapat pengakuan UNESCO.