Riauexpose.com SIAK — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Siak. Seorang pria asal Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, diringkus saat diduga membawa paket sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Jalan Lintas Perawang–Minas, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tersangka berinisial MB alias A (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Minggu, 6 September 2026 malam.
Dari tangan pria 23 tahun itu, polisi mengamankan satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram atau sekitar 1
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar saat Konferensi pers Jumat (11/9/2026).
Kapolres Siak mengklaim, pengungkapan satu kilogram lebih sabu tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang masuk dan beroperasi di wilayah hukum Polres Siak.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan narkotika untuk berkembang,” tegas AKBP Sepuh.
Kapolres menyebut, tersangka yang diamankan diduga hanya berperan sebagai kurir. Sementara pihak yang memberikan perintah telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Tidak berhenti pada kurir, kami akan mengejar sampai kepada pihak yang menyuruh dan mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir. Ia disebut menjalankan perintah seseorang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga sebagai pengendali atau pemberi perintah kepada tersangka.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
Menurut Alumni Akpol 2007 itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada kepolisian. Identitas pemberi informasi akan kami jaga,” kata Kapolres.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu kantong hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Infinix serta sepeda motor Honda Scoopy BM 3348 ABX.
Tersangka juga menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Atas perbuatannya, MB alias A dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai konferensi pers, barang bukti narkotika tersebut selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Masyarakat diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.