Riauexpose.com SIAK – Trik penyamaran undercover buy yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, namun diduga nyambi menjadi pengedar sabu, berhasil dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkotika di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat (24/7/2026) sore.
Pelaku berinisial AB (52) tidak berkutik ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menyergapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor 2,09 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Riauexpose.com Minggu (26/7/2026).
Benny mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan GS 5, Dusun Bukit Keramat, Kampung Minas Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data di lapangan. Setelah target dipastikan, petugas menjalankan teknik undercover buy atau penyamaran untuk memancing pelaku melakukan transaksi,” kata Benny.
Strategi tersebut berhasil. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas langsung menangkap AB saat sedang menguasai satu paket sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.
“Total ada sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2,09 gram yang berhasil diamankan,” ungkap Benny.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kepada polisi, AB mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga membuktikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. AB dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi jaringan peredaran narkotika di wilayah Minas, Kabupaten Siak.
AKP Benny mengklaim, Satresnarkoba Polres Siak akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar dan jaringan pemasok.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara sesuai peran serta keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.















