Riauexpose.com LAMPUNG – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali mendalami dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Provinsi Lampung.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan PT PSMI di areal PT Inhutani V.
Dalam pengembangan perkara, penyidik memeriksa jajaran pengawas perusahaan BUMN kehutanan yang dinilai mengetahui proses pengelolaan kawasan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan figur yang pernah menduduki posisi strategis dalam struktur pengawasan PT Inhutani V.
Saksi tersebut berinisial TF, yang diketahui menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Inhutani V selama periode 2012 hingga 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan terhadap TF menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih komprehensif.
Keterangan saksi dari unsur pengawasan perusahaan diperlukan untuk melihat bagaimana proses pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan berlangsung pada periode tersebut.
Dalam perspektif penegakan hukum pidana korupsi, pemeriksaan terhadap pihak yang pernah berada dalam lingkaran pengambilan keputusan dan pengawasan korporasi menjadi penting untuk menguji rangkaian fakta, kewenangan, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelola aset dan kawasan hutan negara.
Penyidik Jampidsus kini tengah memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai hubungan antara pengelolaan kawasan oleh PT Inhutani V dengan pemanfaatan areal tersebut oleh pihak terkait.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan independen.
Setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diperoleh akan dianalisis untuk memastikan konstruksi hukum perkara memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Kejaksaan Agung juga menyatakan penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Artinya, setiap pihak yang diperiksa dalam perkara ini berkedudukan sebagai saksi sepanjang belum terdapat penetapan status hukum lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Langkah Jampidsus tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola kawasan hutan negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, kecukupan alat bukti, serta pendalaman fakta hukum yang dilakukan penyidik.