Riauexpose.com || Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah agresif ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah proyek bernilai fantastis yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidikan yang kini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar di lingkungan BGN sejak program MBG diluncurkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyelidikan tidak hanya tertuju pada beberapa item yang telah terungkap, tetapi mencakup seluruh pengadaan yang berkaitan dengan Program MBG periode 2025–2026.
“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan kami lihat kewajarannya satu per satu. Semua akan dibuka,” tegas Febrie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Seluruh Pengadaan MBG Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kejagung tengah mendalami dugaan mark up pada sejumlah pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang digunakan dalam mendukung operasional program MBG.
Penyidik juga sedang menghitung besaran keuntungan yang diduga dinikmati para tersangka melalui skema pengadaan tersebut.
Menurut Febrie, pengusutan dilakukan untuk memastikan Program MBG kembali berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan program ini kembali ke tujuan yang benar, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perekonomian lokal,” ujarnya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan barang dan penunjukan yayasan pelaksana program yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Bahkan, beberapa yayasan yang menjadi mitra program disebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis yang telah ditetapkan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan sistematis dalam tata kelola Program MBG.
Kejagung mencatat sejumlah pengadaan dengan nilai jumbo yang kini menjadi fokus pemeriksaan, di antaranya:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.994 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh proyek tersebut diduga mengalami penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi tersebut juga dinilai mengurangi efektivitas penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.















