Riauexpose.com || Kebijakan pemerintah Provinsi Riau yang memberikan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan ternyata hanya sebatas omon-omon semata.
Praktik order di Samsat yang ada di Riau masih berlangsung seperti sediakala hingga saat ini meski sudah ada diterbitkan aturan yang pro rakyat (wajib pajak_red).
Hal itu terbukti saat seorang warga Pekanbaru bernama Daus yang mengaku dipersulit saat membayar pajak tahunan kendaraan roda empat miliknya di kantor pelayanan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Senin (15/6/2026) lalu.
Daus mengungkapkan, dirinya datang dengan tujuan memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun saat proses pelayanan berlangsung, petugas meminta KTP pemilik pertama kendaraan sebagai salah satu syarat administrasi.
Menurutnya, persyaratan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang selama ini disampaikan pemerintah mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menunjukkan identitas pemilik awal.
“Saya sempat mempertanyakan aturan itu kepada petugas karena setahu saya sudah ada kebijakan yang memperbolehkan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama,” kata Daus kepada rekan media, Selasa (16/6/2026).
Namun demikian, petugas tetap tidak dapat memproses pembayaran pajak kendaraan yang dibawanya.
Daus kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Merasa kebijakan yang diterapkan tidak sesuai dengan informasi yang beredar di masyarakat, Daus akhirnya memilih membatalkan pembayaran pajak kendaraan tersebut pada hari itu.
Sebagai warga yang cukup sering berganti kendaraan, Daus mengaku tidak seluruh kendaraan yang digunakannya sudah dilakukan proses balik nama kepemilikan.
Karena itu, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama.
“Kita berharap aturan yang sudah diumumkan pemerintah benar-benar diterapkan secara seragam di seluruh unit pelayanan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena aturan berbeda-beda di setiap tempat,” ujarnya.
Keluhan Serupa Muncul di Sejumlah Daerah
Keluhan Daus ternyata mendapat perhatian dari sejumlah warganet setelah informasi tersebut beredar di media sosial dan grup percakapan masyarakat.
Beberapa netizen mengaku masih mengalami kendala serupa saat hendak membayar pajak kendaraan di sejumlah Samsat di Provinsi Riau.
Bahkan, sejumlah warga menyebut praktik permintaan KTP pemilik pertama masih terjadi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), serta sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Keluhan terbanyak disebut terjadi di beberapa unit pelayanan Samsat yang berada di Kota Pekanbaru.
Salah seorang warga yang ikut menanggapi persoalan tersebut menilai kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama sejauh ini hanya sebatas wacana.
“Kalau di lapangan masih diminta KTP pemilik pertama, berarti kebijakannya cuma omon-omon saja. Masyarakat jadi bingung karena informasi yang disampaikan berbeda dengan kenyataan,” tulis seorang netizen dalam kolom komentar.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun penerapan aturan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau maupun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terkait masih adanya keluhan masyarakat mengenai syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.















