Riauexpose.com || Publik dikejutkan dengan langkah tegas Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Dadan digiring penyidik menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).
Penahanan Dadan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini memunculkan sorotan publik terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi di lembaga yang mengelola program gizi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran spesifik yang diduga dilakukan Dadan Hindayana dalam kasus tersebut.
Namun begitu, penyidik Jampidsus diketahui tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Selain itu, penyidik juga menelusuri indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pembangunan wilayah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka.
Dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purn) Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diusut secara intensif oleh penyidik Jampidsus.
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan Hindayana keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar jutaan masyarakat di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus mendalami besaran kerugian negara, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara tuntas kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional ini.















