Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sosok Don Ritto Disorot, Advokat yang Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Brankas Rumah Eks Japidsus adalah Miliknya

Don Ritto, advokat yang mengklaim emas 74 kilogram dan uang di brankas rumah Febrie Adriansyah merupakan miliknya.
Don Ritto, advokat yang mengklaim emas 74 kilogram dan uang di brankas rumah Febrie Adriansyah merupakan miliknya. (istimewa)

Riauexpose.com  JAKARTA Nama advokat Don Ritto mendadak menjadi perhatian publik setelah mengklaim bahwa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai yang ditemukan penyidik di dalam brankas sebuah rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan aset miliknya.

Klaim tersebut muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret keduanya.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Don Ritto diketahui merupakan seorang advokat sekaligus pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates.

Dia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 dan pernah menangani berbagai perkara, termasuk kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Selain berkarier sebagai pengacara, Don Ritto juga aktif dalam organisasi alumni. Ia menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi periode 2022–2026.

Namanya kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di kawasan Sentul yang diketahui merupakan milik Febrie.

Melalui kuasa hukumnya, Don Ritto menyatakan bahwa seluruh aset yang ditemukan di dalam brankas tersebut adalah miliknya, bukan milik Febrie Adriansyah.

Menurut pihak kuasa hukum, rumah di Sentul itu telah dipinjam oleh Don Ritto sejak tahun 2023 dan digunakan sebagai kantor operasional sebuah yayasan.

Bahkan, brankas tempat penyimpanan emas dan uang tunai tersebut disebut dibangun sendiri oleh Don Ritto pada tahun 2024 untuk menyimpan aset yayasan.

Meski demikian, klaim tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Kejaksaan Agung masih terus mendalami asal-usul aset, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan emas maupun uang tunai tersebut. Seluruh fakta dan klaim para pihak masih akan diuji dalam proses hukum yang berlangsung.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png