Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Komisi III DPR RI Sentil Hotman Paris: Tak Ada Aturan Polri Harus Izin Presiden untuk Menangkap Jaksa

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan Polri meminta izin Presiden untuk menangkap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan Polri meminta izin Presiden untuk menangkap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. (istimewa).

Riauexpose.com JAKARTA – Polemik mengenai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, secara tegas membantah pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut aparat penegak hukum harus memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan atau menangkap seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Soedeson menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” tegas Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Karena itu, tidak ada perlakuan khusus terhadap jaksa maupun aparat penegak hukum apabila diduga melakukan tindak pidana.

Soedeson juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung sebelum seorang jaksa dapat ditetapkan sebagai tersangka telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, tidak lagi terdapat dasar hukum yang mengharuskan adanya izin khusus dalam proses penegakan hukum terhadap seorang jaksa.

“Prinsip negara hukum menghendaki setiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Tidak penting dia pejabat tinggi, aparat penegak hukum ataupun masyarakat biasa. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pernyataan Soedeson merupakan respons atas komentar Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak melapor kepada Presiden saat disebut menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Namun demikian, Soedeson menegaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka sepenuhnya mengacu pada hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan persetujuan politik ataupun izin Presiden.

Lebih lanjut, legislator Komisi III DPR RI itu juga meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang diperiksa.

“Penyidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kembali menegaskan bahwa supremasi hukum menjadi landasan utama dalam sistem peradilan Indonesia, di mana tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

72 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png