Pencarian

Perbuatan Cabul di Ponpes Lubuk Dalam Terungkap Usai Santri Lulus

Perbuatan cabul terhadap santri di Ponpes Lubuk Dalam, Siak, terungkap usai korban lulus. Polres Siak menetapkan dan menangkap tersangka RS.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Kamis, 10 September 2026 · 15:11:00 WIB · Editor: Redaksi
Perbuatan Cabul di Ponpes Lubuk Dalam Terungkap Usai Santri Lulus
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais memimpin pengungkapan dan penangkapan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. (istimewa).

Riauexpose.com SIAK – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri perempuan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikan di pesantren tersebut.

Kasus yang diduga terjadi lebih dari setahun lalu itu kini memasuki tahap penyidikan di Polres Siak.

Satreskrim Polres Siak menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial RS (33), Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak.

Perkara tersebut bermula pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban diminta datang ke salah satu lokasi di lingkungan pondok pesantren setelah menerima pesan WhatsApp dari terlapor.

Korban kala itu diminta membantu membersihkan aula majelis di pondok pesantren tersebut.

Namun begitu, ketika korban sedang membersihkan ruangan, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Peristiwa itu tidak langsung dilaporkan kepada orang tua. Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah amenyelesaikan pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Mendapat informasi itu, orang tua korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tiga orang saksi mengaku mengalami kejadian serupa.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Setelah proses penyidikan dilakukan, Satreskrim Polres Siak melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 19.03 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka setelah menilai telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, kemudian memimpin Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

RS diamankan sekitar pukul 23.32 WIB di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, RS dipersangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan  bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan kekerasan seksual, terlebih ketika anak menjadi korban.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Raja Kosmos.

Kasat mengklaim, Polres Siak tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.

Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua bersama-sama melindungi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap kami lindungi,” pungkasnya.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks