Pencarian

Guru di Kerinci Kanan Bongkar Kekerasan terhadap Anak, Polres Siak Tetapkan Dua Tersangka

Guru di Kerinci Kanan menjadi kunci terungkapnya dugaan KDRT dan kekerasan terhadap dua anak di Kabupaten Siak. Satreskrim Polres Siak menetapkan dua tersangka

riauexpose
riauexpose Redaksi · Kamis, 06 Agustus 2026 · 21:12:14 WIB
Guru di Kerinci Kanan Bongkar Kekerasan terhadap Anak, Polres Siak Tetapkan Dua Tersangka
Guru di Kerinci Kanan Bongkar Kekerasan terhadap Anak, Polres Siak Tetapkan Dua Tersangka

Riauexpose.com SIAK – Keberanian seorang guru di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap anak. Berawal dari kecurigaan melihat wajah seorang siswi yang lebam dan membiru, kasus memilukan ini akhirnya diungkap Satreskrim Polres Siak hingga menetapkan dua orang tersangka.

Gerak cepat penyidik di bawah komando Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, membuahkan hasil.

Dua orang yang merupakan paman dan tante korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Kasat menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 6 Agustus 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan.

Peristiwa kekerasan diduga terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Barak Karyawan Kebun Sawit, Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kasus ini mulai terkuak ketika guru korban melihat kondisi mata siswi tersebut membengkak dan membiru.

Saat ditanya penyebab luka yang dialaminya, korban mengaku dipukul oleh ayah sambungnya sambil memperagakan cara pelaku memukul menggunakan kepalan tangan.

Keterangan korban kemudian dikoordinasikan pihak sekolah dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Namun begitu, keesokan harinya korban tidak lagi masuk sekolah. Pihak sekolah memperoleh informasi bahwa korban kembali menjadi sasaran kekerasan setelah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya.

Merasa keselamatan korban terancam, pihak sekolah bersama UPT PPA segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan secara cepat.

Penyidik kemudian memeriksa korban, sejumlah saksi, serta melakukan Visum et Repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di hampir seluruh bagian tubuh akibat kekerasan yang menyebabkan luka berat.

Temuan medis tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial URZ (30), laki-laki, dan SN alias Lina (37), perempuan, yang merupakan paman dan tante korban.

Keduanya telah diamankan Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, kedua anak korban telah ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Siak guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan,” pungkas Raja Kosmos.

Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

"BACA JUGA" Bupati Afni Sampaikan Duka ke Keluarga Bocah Tenggelam di Turap, Perintahkan Maksimalkan Pencarian Menteri PU Dody Hanggodo Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru–Kuansing Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH, Afrizal Sintong?

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks