Pencarian

Satu Visi Cegah Korupsi, KPK Kawal Pembenahan Pemerintahan Kabupaten Siak

KPK sambangi Pemkab Siak untuk memperkuat pencegahan korupsi. Delapan area rawan disorot, Bupati Afni diminta tuntaskan rekomendasi dalam tiga bulan.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Rabu, 04 November 2026 · 14:01:00 WIB · Editor: Redaksi
Satu Visi Cegah Korupsi, KPK Kawal Pembenahan Pemerintahan Kabupaten Siak
Perwakilan KPK RI bersama Bupati Siak Afni Zulkifli dalam kegiatan evaluasi pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Siak.

RIAUEXPOSE.COM SIAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, bukan untuk melakukan penindakan hukum, melainkan memperkuat langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Melalui pembekalan, evaluasi, dan pengawasan tata kelola pemerintahan, KPK mengingatkan jajaran Pemkab Siak agar tidak membiarkan celah penyimpangan berkembang menjadi persoalan hukum.

Delapan area rawan korupsi menjadi perhatian serius, dengan tenggat waktu tiga bulan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen yang berlangsung di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026) lalu.

Kegiatan ini menjadi momen bagi KPK untuk mengingatkan bahwa membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan memenuhi indikator administrasi.

Lebih dari itu, setiap kebijakan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pemerintah harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan, pencegahan korupsi harus menjadi kesadaran dan komitmen bersama seluruh pejabat serta aparatur pemerintah daerah.

Menurutnya, membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting dibandingkan harus menghadapi konsekuensi hukum akibat penyimpangan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

“Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum,” tegas Afni.

Ia secara khusus mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar menjauhi praktik pemberian fee, jual beli jabatan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Afni mengakui, berbagai peringatan telah berulang kali disampaikan ke jajarannya. Namun, masih terdapat oknum yang tersandung persoalan hukum.

Karena itu, ia berharap pendampingan KPK dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus membimbing pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menjelaskan bahwa pendekatan pengawasan KPK saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pencapaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP).

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan daerah benar-benar diperbaiki sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Harun.

Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti delapan area MCP yang dinilai memiliki kerawanan korupsi.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar, hingga pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen.

Harun menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, serta para ahli.

Melalui evaluasi secara langsung, KPK berupaya menemukan celah kelemahan sistem atau tanda bahaya (red flag) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Temuan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemkab Siak untuk segera melakukan pembenahan.

Namun, Harun mengingatkan bahwa rekomendasi KPK bukan sekadar catatan administratif yang dapat diabaikan. Seluruh rekomendasi pencegahan harus dilaksanakan secara serius dan terukur.

Bahkan, apabila pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan, KPK dapat meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Penindakan.

Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan tersebut menghasilkan Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK RI Harun Hidayat.

Melalui komitmen itu, Pemkab Siak diwajibkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan dan menyampaikan laporan kepada KPK dalam jangka waktu tiga bulan.

Langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar menghindari jerat hukum, melainkan memastikan setiap kewenangan dan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pesan KPK jelas kepada Pemkab Siak, lebih baik membenahi sistem sebelum terjadi pelanggaran, daripada menunggu penyimpangan berujung pada proses hukum.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks