RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Riau kembali membuka kesempatan bagi sarjana hukum yang ingin menapaki profesi advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) dan Ujian Calon Advokat (UCA) Angkatan XXIV Tahun 2026.
Program pendidikan dan ujian profesi advokat ini diselenggarakan melalui kerja sama DPD KAI Riau dengan Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pekanbaru.
Pendaftaran resmi dibuka mulai 4 November hingga 7 Desember 2026, sementara pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KAI Riau dalam mempersiapkan sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya calon advokat yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Ketua DPD KAI Riau, Dr. Irfan A.R. Come, SH., MH., CPLA., melalui Ketua Panitia, Adv. Rustam Efendi, SH., MH., CPLA., menyampaikan bahwa pembukaan DKPA dan UCA Angkatan XXIV merupakan kesempatan bagi para sarjana hukum untuk meningkatkan kapasitas keilmuan sekaligus mempersiapkan diri memasuki profesi advokat.
Menurut Rustam, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan yang berorientasi pada pendampingan dan pembelaan hukum, melainkan profesi terhormat yang mengemban tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Kami mengajak para sarjana hukum yang memiliki cita-cita menjadi advokat untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujar Rustam.
"Melalui DKPA dan UCA, peserta dipersiapkan agar memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman etika profesi sebelum terjun langsung menjalankan tugas sebagai advokat,"timpalnya.
Dosen FH UPBI itu juga menekankan pentingnya membangun advokat yang tidak hanya menguasai aspek hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkan ilmu hukum dalam praktik dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.
Dalam penyelenggaraan kali ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi ijazah S1 Ilmu Hukum yang telah dilegalisasi, fotokopi ijazah S2 atau S3 Ilmu Hukum jika ada, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4.
Adapun pendaftaran berlangsung selama lebih dari satu bulan, terhitung sejak 4 November sampai 7 Desember 2026.
Untuk biaya pendidikan dan ujian, peserta dikenakan biaya pendaftaran DKPA sebesar Rp250.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000. Sementara untuk Ujian Calon Advokat (UCA), biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp150.000 dengan biaya ujian sebesar Rp1.500.000.
Dengan demikian, total biaya keseluruhan untuk mengikuti DKPA dan UCA Angkatan XXIV Tahun 2026 sebesar Rp6.900.000.
Sementara pelaksanaan DKPA dan UCA Angkatan XXIV dijadwalkan pada Desember 2026.
Calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun mekanisme pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui narahubung yang telah disediakan, yakni Adv. Rustam Efendi di nomor 0812-7068-8464.
Melalui program ini, DPD KAI Riau ke depan semakin banyak sarjana hukum yang memiliki kesempatan mengembangkan kompetensi dan mempersiapkan diri menjadi advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi officium nobile sebagai salah satu prinsip luhur profesi advokat.