Pencarian

Restitusi dalam Perkara Pidana, Advokat Wajib Kuasai Hak Korban

Mengenal upaya hukum restitusi dalam perkara pidana, dasar hukum, prosedur pengajuan dan pelaksanaan untuk kepentingan klien. Ketua DPD KAI Riau Dr Irfan Ardiansyah soroti hak korban.

Usman
Usman Redaksi · Rabu, 04 November 2026 · 10:21:00 WIB · Editor: Redaksi
Restitusi dalam Perkara Pidana, Advokat Wajib Kuasai Hak Korban
Ketua DPD KAI Riau Dr Irfan Ardiansyah SH MH CPLA membahas mekanisme restitusi dalam perkara tindak pidana.

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU — Keadilan bagi korban tindak pidana tidak semestinya berhenti pada vonis penjara terhadap pelaku semata.

Di balik proses pemidanaan, terdapat hak korban atas pemulihan kerugian yang harus diperjuangkan melalui mekanisme restitusi.

Bagi advokat, memahami prosedur, dasar hukum, hingga pelaksanaan restitusi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada klien.

Seperti hal nya persoalan restitusi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo menjadi salah satu contoh nyata pentingnya mekanisme tersebut.

Perkara ini memperlihatkan bahwa penetapan kewajiban ganti kerugian oleh pengadilan tidak selalu berbanding lurus dengan realisasi pembayaran kepada korban.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Mekanisme ini menjadi instrumen hukum untuk memperjuangkan hak korban atas kerugian materiil maupun penderitaan yang timbul akibat tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Dr Irfan Ardiansyah SH MH CPLA, saat berbincang dengan Riauexpose.com Kamis (4/11/2026).

Dr Irfan menilai pemahaman mengenai restitusi perlu menjadi perhatian serius para advokat, khususnya dalam menangani perkara pidana yang menimbulkan kerugian terhadap korban.

“Advokat tidak hanya bertugas mendampingi klien dalam proses pidana, tetapi juga harus memahami bagaimana hak-hak korban dapat dipulihkan melalui mekanisme restitusi," ujar Ketua DPD KAI Riau itu.

Menurut Dekan FH UPBI itu, perjuangan hukum harus menyentuh keadilan, termasuk memastikan kerugian korban diperhitungkan dan diperjuangkan sesuai ketentuan hukum.

Restitusi memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 7A UU tersebut mengatur hak korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi, antara lain berupa:

  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
  • Ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
  • Penggantian biaya perawatan medis dan psikologis.

Sementara itu, tata cara pengajuan dan pemberian restitusi secara lebih teknis diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme permohonan, pemeriksaan, penetapan, hingga pelaksanaan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Dalam praktiknya, advokat perlu memahami bahwa pengajuan restitusi tidak sekadar mencantumkan angka kerugian. Permohonan harus disertai uraian yang jelas, relevan, dan didukung bukti.

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Mengidentifikasi kerugian korban

Advokat perlu melakukan inventarisasi kerugian sejak awal pendampingan, termasuk biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, kerugian harta benda, dampak psikologis, serta biaya lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.

2. Mengumpulkan bukti pendukung

Dokumen yang relevan dapat berupa kuitansi pengobatan, rekam medis, bukti kehilangan pendapatan, keterangan ahli, dokumentasi kerusakan, serta bukti biaya pendampingan hukum yang dapat dimohonkan sesuai ketentuan.

3. Menghitung besaran restitusi

Penghitungan harus dilakukan secara terukur dan rasional. Setiap komponen kerugian perlu memiliki dasar dan hubungan kausal dengan tindak pidana yang dialami korban.

4. Mengajukan permohonan melalui mekanisme yang tersedia

Permohonan restitusi dapat diajukan melalui LPSK, penyidik, penuntut umum, atau langsung ke pengadilan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

5. Mengawal restitusi dalam proses persidangan

Advokat perlu memastikan permohonan dan bukti kerugian menjadi bagian dari proses hukum sehingga hak korban dapat dipertimbangkan dalam putusan.

6. Mengawal pelaksanaan putusan

Setelah restitusi ditetapkan, advokat harus memahami mekanisme pelaksanaan dan langkah hukum yang tersedia apabila kewajiban pembayaran belum dipenuhi.

Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur tata cara pengajuan restitusi sebelum maupun setelah putusan pengadilan, dengan persyaratan dan prosedur yang harus diperhatikan.

Salah satu aspek penting yang harus dipahami praktisi hukum adalah waktu pengajuan restitusi.

Berdasarkan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban, permohonan restitusi dapat diajukan sebelum maupun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui LPSK.

Jika permohonan diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukannya kepada penuntut umum agar dimuat dalam tuntutan.

Apabila restitusi diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi korban untuk memperjuangkan haknya, meskipun proses pengajuan restitusi memiliki persyaratan serta mekanisme tersendiri.

Restitusi kerap disamakan dengan kompensasi. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban.

Sementara kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan negara kepada korban dalam keadaan yang diatur oleh undang-undang.

Perbedaan tersebut penting dipahami agar advokat dapat menentukan mekanisme hukum yang tepat sesuai karakter perkara dan kepentingan klien.

Menurut Irfan Ardiansyah, restitusi perlu ditempatkan sebagai integral dari perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.

“Advokat harus mampu membaca perkara secara utuh. Ketika klien menjadi korban tindak pidana, pemulihan kerugian merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan. Penguasaan terhadap mekanisme restitusi menjadi penting agar hak korban tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diperjuangkan melalui prosedur hukum yang tersedia,” pungkas Dr Irfan menyudahi.

Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memberikan ruang pemulihan bagi korban tindak pidana.

Sumber: DPD KAI Riau

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks