Oleh: Adv. Tengku Naimah, SH CPLA- Bidang Perlindungan Perempuan & Anak DPP KAI Riau
Riauexpose.com - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan semata persoalan moral, melainkan persoalan hukum, kemanusiaan, dan tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.
Hukum tidak boleh hanya hadir ketika korban telah mengalami penderitaan. Hukum juga harus bekerja sebelum kejahatan terjadi, melalui sistem pencegahan, edukasi, perlindungan, pengawasan, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas tidak hanya mengatur mengenai penindakan terhadap pelaku.
Undang-undang tersebut juga menempatkan pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian penting dari sistem hukum itu sendiri.
Artinya, paradigma penegakan hukum terhadap kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada pertanyaan: siapa pelakunya dan berapa hukumannya?
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: mengapa kekerasan itu dapat terjadi, bagaimana korban dapat dilindungi, dan apa yang harus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang?
Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Karena itu, keluarga, sekolah, lingkungan sosial, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem perlindungan yang efektif.
Pendidikan mengenai batas tubuh, keberanian mengatakan tidak terhadap perlakuan yang tidak pantas, pengenalan terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta pemahaman mengenai mekanisme pelaporan merupakan bagian dari upaya preventif.
Perkembangan teknologi telah membuka ruang baru bagi terjadinya kekerasan seksual, termasuk manipulasi, eksploitasi, pemaksaan, penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, hingga berbagai bentuk pendekatan terhadap anak melalui media sosial.
Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan di rumah dan sekolah. Ruang digital juga harus menjadi ruang yang aman.
Salah satu persoalan serius dalam kasus kekerasan seksual adalah korban sering berada dalam posisi yang tidak berdaya.
Korban anak dapat mengalami ketakutan, tekanan, ancaman, manipulasi, rasa bersalah, bahkan ketergantungan kepada pelaku.
Sementara perempuan korban kekerasan seksual juga dapat menghadapi stigma sosial, tekanan keluarga, serta kekhawatiran terhadap masa depan.
Dalam kondisi demikian, masyarakat tidak boleh menunggu korban datang dengan keberanian penuh untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Ketika terdapat indikasi yang patut diduga sebagai kekerasan seksual, respons pertama haruslah melindungi korban, memastikan keselamatan, dan membuka akses terhadap bantuan hukum serta layanan pemulihan.
UU TPKS sendiri mengamanatkan penyelenggaraan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual bukan pekerjaan satu institusi saja.
Dalam perspektif hukum pidana, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun pada saat yang sama, korban harus mendapatkan perlindungan agar proses hukum tidak berubah menjadi penderitaan kedua.
Korban tidak boleh kembali mengalami tekanan, intimidasi, penghukuman sosial, maupun pemeriksaan yang merendahkan martabatnya.
Pendekatan hukum terhadap korban kekerasan seksual harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, kerahasiaan, pendampingan, dan pemulihan.
Bagi anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses penanganannya.
Undang-Undang Perlindungan Anak telah menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, sekaligus mendorong langkah konkret untuk pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban.
Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan sistem yang terintegrasi.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Keberadaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan terpadu kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Dengan demikian, ketika seorang korban melapor, jangan sampai ia justru di lempar sana sini dari satu lembaga ke lembaga lain.
Korban membutuhkan sistem yang hadir, bukan sistem yang membuatnya semakin lelah.
Pencegahan kekerasan seksual tidak akan berhasil jika masyarakat memilih diam.
Diam karena takut, diam karena menganggap sebagai urusan keluarga, atau diam karena khawatir nama baik justru dapat membuat korban semakin rentan.
Namun keberanian melapor juga harus disertai tanggung jawab.
Masyarakat tidak boleh melakukan penghakiman sendiri, menyebarkan identitas korban, menyebarkan foto atau video yang berkaitan dengan perkara, maupun membangun tuduhan tanpa dasar hukum.
Prinsip tersebut penting agar upaya mencari keadilan tidak justru melahirkan pelanggaran baru terhadap hak korban.
Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai jauh sebelum sebuah perkara masuk ke ruang penyidikan, kejaksaan, atau pengadilan.
Rumah harus menjadi tempat pertama yang aman bagi anak.
Sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Lingkungan sosial harus menjadi ruang yang berani melindungi korban.
Negara harus memastikan mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan berjalan secara efektif.
Dan aparat penegak hukum harus memastikan hukum bekerja secara profesional dengan tetap menghormati hak korban sekaligus prinsip-prinsip hukum pidana.
Keadilan tidak hanya diukur dari seberapa berat pelaku dihukum, tetapi juga dari seberapa kuat negara mencegah kejahatan, melindungi korban, memulihkan penderitaan, dan memastikan kekerasan yang sama tidak kembali terjadi.
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan takdir yang harus diterima.
Jangan menunggu korban terluka untuk kemudian berbicara tentang perlindungan. Karena hukum yang benar-benar hidup adalah hukum yang mampu mencegah luka sebelum terjadi.