RIAUEXPOSE.COM BENGKALIS– Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan perusahaan perkebunan PT Darmali Jaya Lestari kembali mencuat.
Advokat Irwanto Betty, SH, menyatakan siap memperjuangkan hak warga melalui jalur hukum dengan menggugat perusahaan tersebut ke pengadilan agar lahan masyarakat yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dapat dikeluarkan dari wilayah izin perkebunan.
Ketua DPC KAI Bengkalis itu mengungkapkan, kehadiran PT Darmali Jaya Lestari di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, yang dahulu dikenal sebagai Kecamatan Mandau, selama ini disebut menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.
Menurut Iwan, persoalan utama yang dipermasalahkan warga adalah dugaan adanya tekanan agar masyarakat menyerahkan lahan yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan untuk mendapatkan ganti rugi.
“Perusahaan selalu memaksa masyarakat untuk menyerahkan lahannya yang masuk dalam HGU PT Darmali Jaya Lestari dengan alasan untuk diganti rugi," ujar Iwan.
"Bahkan, jika masyarakat tidak bersedia, mereka diancam akan dilaporkan ke polisi,” timpalnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan tanah yang dikuasai atau digarapnya sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan, melainkan harus mengacu pada aturan dan dokumen legal yang berlaku.
Irwanto menjelaskan, pihaknya mendasarkan perjuangan masyarakat pada sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan status dan penguasaan lahan.
Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia mengklaim, berdasarkan dokumen tersebut, masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan pelepasan tidak wajib menerima ganti rugi apabila tidak bersedia, dan lahan tersebut harus dikeluarkan dari izin perusahaan.
Selain itu, Irwanto juga merujuk pada Keputusan Gubernur Riau tahun 1991 yang menurutnya mengatur bahwa tanah garapan masyarakat yang masuk dalam HGU PT Darmali Jaya Lestari, apabila dikehendaki perusahaan, harus diberikan ganti rugi secara wajar melalui Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Dalam keputusan tersebut, apabila masyarakat tidak bersedia menerima ganti rugi, maka tanah garapan mereka harus dikeluarkan dari HGU Darmali. Namun, menurut kami, fakta di lapangan tidak berjalan sebagaimana ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Irwanto menyatakan, pihaknya akan membawa dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari bukti dalam gugatan yang sedang dipersiapkan.
Persoalan lahan tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat.
Irwanto mengklaim, PT Darmali Jaya Lestari telah beberapa kali melakukan tindakan yang merugikan warga, termasuk dugaan penghancuran tanaman sawit milik masyarakat.
Atas kejadian terbaru, pihaknya mengaku telah membuat laporan ke Polsek Mandau.
“Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau. Kami meminta pihak kepolisian serius menanggapi laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara profesional agar hak-hak warga terlindungi,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Irwanto menyebut, saat ini masyarakat yang merasa dirugikan telah menyatukan langkah untuk memperjuangkan hak atas lahan mereka melalui jalur hukum.
Menurutnya, gugatan terhadap PT Darmali Jaya Lestari sedang dipersiapkan dengan tujuan meminta pengadilan menyelesaikan sengketa tersebut sekaligus memperjuangkan agar lahan masyarakat dikeluarkan dari HGU perusahaan.
“Sekarang masyarakat sudah bersatu. Kami akan menggugat PT Darmali Jaya Lestari ke pengadilan agar lahan masyarakat dikeluarkan dari HGU perusahaan. Seluruh alat bukti pendukung sudah kami siapkan,” ungkap Irwanto.
Ia juga bilang, perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penghormatan terhadap penguasaan tanah yang diklaim warga.
Irwanto berharap proses hukum nantinya dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat Kecamatan Bathin Solapan.