Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Ketua DPD KAI Riau Irfan Ardiansyah Ingatkan Bahaya Tersembunyi Sertifikat Tanah, SHM Bukan Jaminan Mutlak Bebas Sengketa

Sengketa tanah dan kepemilikan SHM
Adv Irfan Ardiansyah S.H., M.H., CPLA (istimewa).

Riauexpose.com  || Banyak masyarakat merasa tenang setelah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah. Namun siapa sangka, di balik dokumen yang tampak sah dan lengkap tersebut, bisa saja tersimpan persoalan hukum yang sewaktu-waktu memicu sengketa berkepanjangan.

Fenomena ini menjadi perhatian serius Adv. Dr. Irfan Ardiansyah, SH., MH., CPLA, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Riau sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pekanbaru.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Doktor hukum jebolan UNISBA itu mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa keberadaan SHM otomatis menjamin keamanan dan kepastian hukum atas suatu aset tanah.

“Faktanya, tidak sedikit sengketa pertanahan yang justru muncul meskipun sertifikat telah terbit dan seluruh dokumen administrasi terlihat lengkap,” ujar Irfan Kamis (11/6).

Persoalannya, lanjut dia, sering kali berada pada aspek yang tidak terlihat sejak awal transaksi.

Menurut Irfan, sertifikat tanah hanyalah salah satu instrumen pembuktian hak. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat hukum tanah yang akan dibeli.

Ketua DPD KAI Riau itu menjelaskan bahwa berbagai persoalan dapat muncul dari cacat riwayat perolehan hak, sengketa waris yang belum terselesaikan, tumpang tindih kepemilikan, hingga ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Dalam praktik hukum pertanahan, masyarakat sering hanya fokus melihat Sertifikat Hak Milik. Padahal aspek historis kepemilikan, penguasaan fisik di lapangan, legalitas proses perolehan hak sebelumnya, serta potensi klaim dari pihak lain harus ditelusuri secara mendalam,” bebernya.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum yang berpengalaman menangani berbagai perkara perdata dan pertanahan, Irfan menilai sengketa tanah merupakan salah satu persoalan hukum paling kompleks di Indonesia, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

Menurut Irfan, terdapat sejumlah aspek penting yang wajib diperiksa sebelum seseorang membeli atau menguasai sebidang tanah.

Di antaranya kejelasan riwayat kepemilikan, status waris, kondisi penguasaan fisik lahan, kesesuaian dengan tata ruang daerah, hingga kemungkinan adanya klaim dari pihak lain.

“Ketika transaksi tidak mampu mengantisipasi seluruh risiko tersebut, maka perlindungan hukum yang diharapkan menjadi sangat terbatas. Bahkan dokumen yang tampak sah sekalipun belum tentu mampu menghindarkan seseorang dari sengketa di kemudian hari,” bebernya.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya dipengaruhi faktor yuridis, tetapi juga faktor non-yuridis yang kerap luput dari perhatian masyarakat.

Faktor-faktor tersebut meliputi konflik sosial di lingkungan sekitar, penguasaan fisik tanah oleh pihak tertentu, sengketa batas wilayah, hingga persoalan adat dan sejarah penguasaan lahan yang tidak seluruhnya tercatat dalam dokumen formal.

“Kondisi seperti inilah yang sering menyebabkan sengketa tanah berlangsung lama dan sulit diselesaikan, meskipun salah satu pihak merasa memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Sebagai Ketua DPD KAI Riau dan Dekan Fakultas Hukum UPBI Pekanbaru, Irfan mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma dalam memandang investasi di sektor properti dan pertanahan.

Menurutnya, pemeriksaan legalitas tidak cukup hanya dengan melihat sertifikat, tetapi harus dilakukan melalui proses due diligence atau penelusuran hukum secara komprehensif sebelum transaksi dilakukan.

Meningkatnya nilai investasi tanah dan properti, kata Irfan, harus diimbangi dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjebak dalam transaksi yang berpotensi menimbulkan konflik di masa depan.

“Tanah merupakan aset bernilai tinggi yang memiliki dimensi hukum sangat kompleks. Karena itu masyarakat harus lebih cermat, teliti, dan tidak terburu-buru dalam melakukan transaksi agar hak-haknya tetap terlindungi secara maksimal,” pungkasnya.

72 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png