Riauexpose.com || Perjalanan proses hukum mantan Putri Indonesia asal Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik layanan kesehatan tanpa kewenangan dan kasus perlindungan konsumen, Selasa (9/6/2026), penyidik Polda Riau resmi menyerahkan Jeni beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam proses tahap II.
Tak lama setelah pelimpahan dilakukan, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap Jeni dan menitipkannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan pelimpahan tersangka dari penyidik Polda Riau tersebut.
"Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik terkait tersangka JRF dari pihak Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Mey Ziko.
Menurutnya, penyerahan tidak hanya mencakup tersangka, tetapi juga seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dua perkara yang akan segera disidangkan.
Kasus pertama yang menjerat Jeni bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami berbagai komplikasi serius pascaoperasi, mulai dari pendarahan, infeksi hingga pembengkakan pada area wajah yang menjalani tindakan medis.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menelusuri latar belakang pelaku dan menemukan bahwa nama Jeni Rahmadial Fitri tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Riau hingga berujung pada proses penyidikan dan penangkapan hingga penetapan tersangka.
Tidak hanya itu, Jeni juga menghadapi perkara kedua terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus tersebut berawal dari laporan pasien lain yang menjalani operasi kecantikan bibir di klinik yang sama.
Korban mengaku hasil tindakan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
Bahkan, korban disebut mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan berkepanjangan serta jahitan yang dinilai tidak rapi.
Upaya revisi yang dilakukan dengan biaya tambahan pun tidak memberikan hasil yang memuaskan.
Akibat kondisi tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan, bentuk bibir yang tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
"Penyerahan JRF dilakukan beserta barang bukti, dan perkara yang ditangani oleh tim jaksa penuntut umum," ujar Mey.
Dalam perkara praktik layanan kesehatan tanpa kewenangan, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, ia dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kejaksaan mengungkapkan tersangka mulai ditahan sejak proses tahap II dilaksanakan.
"Mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru," tegas Mey.
Atas rampungnya proses pelimpahan tahap II, tim jaksa kini tengah menyiapkan berkas pelimpahan ke pengadilan.
Dalam waktu dekat, mantan Putri Indonesia asal Riau tersebut akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dua perkara yang menjeratnya.