Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Dokter Gadungan di Pekanbaru Terbongkar, Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka

finalis Puteri Indonesia Riau 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penasehat Hukum memperlihatkan foto kliennya yang menjadi korban dokter kecantikan gadungan di Pekanbaru.

Riauexpose.com | Praktik kecantikan ilegal oleh dokter gadungan yang menggemparkan Kota Pekanbaru akhirnya terungkap.

Seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny, yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian karena diduga menjalankan praktik medis tanpa izin dan menyebabkan sejumlah korban mengalami kerusakan fisik.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Penetapan tersangka dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, yang kini juga telah menahan JRF untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jenny diduga membuka praktik di klinik kecantikan bernama Arauana Beauty Aesthetic Clinic tanpa memiliki legalitas sebagai tenaga medis.

IMG 1429
Mantan finalis Putri Indonesia-Riau 2024 Jeny.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan pasien.

Ia menawarkan berbagai layanan kecantikan seperti facelift hingga operasi bibir dengan harga miring. Namun, tindakan tersebut justru berujung fatal bagi para korban.

Sejauh ini, korban yang telah terdata di antaranya berinisial AA dan NS, dengan total korban diperkirakan mencapai 15 orang.

Banyak di antara mereka mengalami luka serius pada bagian wajah, bibir, hingga telinga, bahkan beberapa dilaporkan mengalami cacat permanen dan trauma psikologis.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat sejak 25 November 2025 dan resmi masuk ke tahap penyidikan setelah laporan polisi diterbitkan pada 6 April 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran bersama Ikatan Dokter Indonesia, JRF dipastikan bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penahanan tersebut.

“Iya, benar. Sudah ditahan,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja bersama Al Qudri Tambusai, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan berharap proses hukum berjalan transparan hingga ke persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png