Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Berlagak Garang di Jalan, 4 Debt Collector di Pekanbaru Akhirnya Tunduk di Tangan Polisi

Polda Riau menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa
4 orang DC di Pekanbaru tertunduk lesu usai di tangkap Polisi (istimewa).

Riauexpose.com | Aksi bak preman jalanan yang sempat membuat resah warga Pekanbaru akhirnya terhenti. Empat orang debt collector tak lagi bisa berlagak garang, mereka tertunduk lesu saat digiring polisi setelah diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa disertai kekerasan.

Aparat Kepolisian Daerah Polda) Riau menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa disertai kekerasan terhadap seorang debitur di Kota Pekanbaru-Riau.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman keras dari netizen hingga berujung laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan dan pemerasan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua.

Hasyim mengungkapkan bahwa penangkap dilakukan oleh tim gabungan Reserse Mobile Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.

“Sejumlah orang telah diamankan karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Kepada polisi, para pelaku mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.

Mereka menghentikan kendaraan korban di jalan dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan.

Tak hanya itu, kendaraan milik korban bahkan sempat dikuasai oleh para pelaku secara sepihak.

Situasi memanas saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi. Bukannya menyelesaikan masalah, para pelaku justru melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

“Korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan secara bersama-sama,” jelas Hasyim.

Polisi mengungkapkan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai intimidasi dan kekerasan.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya berada dalam penguasaan para pelaku.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan utang,” pungkasnya.

69 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png