Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Saldo Rp34 Juta Raib, Nasabah BRK Syariah Perawang-Siak Pertanyakan Keamanan

Seorang nasabah Bank Riau Kepri Syariah di Kabupaten Siak mendadak kehilangan Rp34 juta tanpa pernah merasa melakukan transaksi apa pun.
Kantor Bank Riau Kepri Syariah Cabang Perawang (istimewa).

Riauexpose.com | Kasus hilangnya saldo puluhan juta rupiah secara misterius kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan perbankan di Siak-Riau.

Seorang nasabah Bank Riau Kepri Syariah di Kabupaten Siak mendadak kehilangan Rp34 juta tanpa pernah merasa melakukan transaksi apa pun.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Korban, Mardiah, S.Pd., pensiunan PNS asal Perawang, Kecamatan Tualang, dibuat syok saat hendak menarik uang di ATM pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Niat mengambil Rp2 juta untuk biaya berobat berubah jadi kepanikan setelah mendapati saldo rekeningnya telah ludes.

“Saya tidak pernah transfer. Tiba-tiba uang saya habis,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Merasa ada kejanggalan, Mardiah langsung mendatangi kantor Bank Riau Kepri Syariah di Tualang. Namun, jawaban pihak bank justru menambah tanda tanya.

Pihak bank menyatakan dana tersebut telah ditransfer melalui layanan mobile banking (BRKS Mobile) ke rekening bank lain dan transaksi dinyatakan berhasil.

Bahkan, sistem mencatat perangkat yang digunakan adalah ponsel Android tipe Oppo CPH269.

Masalahnya, Mardiah mengatakan tidak pernah menggunakan perangkat tersebut untuk bertransaksi.

Kasus ini pun memicu dugaan adanya akses ilegal dari perangkat asing ke akun nasabah.

Pertanyaan nasabah, bagaimana sistem bisa mengizinkan perangkat baru masuk tanpa verifikasi ketat? Apakah tidak ada notifikasi keamanan kepada nasabah?

Pengamat perbankan menilai, dalam sistem digital modern, setiap login dari perangkat baru seharusnya melewati autentikasi berlapis.

“Jika perangkat asing bisa langsung transaksi tanpa verifikasi kuat, ini patut diduga ada celah keamanan,” ujar korban.

Lebih jauh, aliran dana korban disebut mengarah ke rekening lain yang terhubung dengan dompet digital, pola yang kerap digunakan dalam kejahatan finansial untuk mengaburkan jejak transaksi.

Kuasa hukum korban, Kanasuri SP, S.H., M.H., menilai ada indikasi kelalaian dalam sistem pengamanan bank.

“Tidak mungkin dana sebesar itu berpindah tanpa verifikasi kuat atau notifikasi jelas. Ini bukan semata kesalahan nasabah,” tegasnya.

Kana juga mempertanyakan transparansi investigasi yang dilakukan pihak bank, termasuk apakah sudah dilakukan audit forensik digital independen atau hanya sebatas penelusuran internal.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tualang dengan nomor SK 03/2/1.11/2026 Reskrim. Selain itu, korban berencana membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI guna mendorong penyelidikan yang lebih terbuka.

Kejadian ini memunculkan kekhawatiran lebih luas. Jika ditemukan pola serupa pada nasabah lain, maka kasus ini berpotensi menjadi masalah sistemik dalam layanan perbankan digital.

Hingga kini, fakta masih simpang siur. Pihak bank menyatakan transaksi sah, sementara nasabah bersikeras tidak pernah melakukannya.

Jika sistem benar, bagaimana dana bisa hilang tanpa sepengetahuan pemilik rekening? Namun jika nasabah yang benar, di mana letak kegagalan sistem?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi ujian bagi keamanan sistem perbankan digital sekaligus kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png