Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Karyawan PT IKPP Diringkus Polres Siak, Diduga Cabuli Tiga Anak Tetangganya

Karyawan PT IKPP Diringkus Polres Siak, Diduga Cabuli Tiga Anak Tetangganya
Foto: ilustrasi

Riauexpose.com || Seorang pria berinisial MRS (31), yang diketahui bekerja sebagai karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penangkapan terhadap pria 31 tahun itu dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak pada Minggu (7/6/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengaku kepada ibunya telah menerima sejumlah uang dari pelaku.

Pengakuan itu kemudian memicu kecurigaan keluarga hingga dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan anak-anak tersebut.

Dari laporan orang tua korban, terungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap tiga korban yang masing-masing berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun.

Menerima laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Saat ini, pria berusia 31 tahun tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian maupun langkah yang akan diambil perusahaan terhadap karyawan yang kini tengah menjalani proses hukum tersebut.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png