Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Dua Terdawa Korupsi PMKS Mini Bengkalis Jalani Sidang Perdana, JPU Kejati Riau Bacakan Dakwaan

dua terdakwa resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru
Dua Terdakwa dugaan korupsi PMKS Bengkalis menjalani sidang perdana (istimewa).

Riauexpose.com ||  Dugaan penyimpangan pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, kini memasuki babak baru setelah dua terdakwa resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (5/6/2026).

Kerugian negara dalam perkara ini tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit ahli BPKP Perwakilan Riau, dugaan korupsi pengelolaan PMKS tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Jamaluddin yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015, serta Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perkara bermula pada 11 November 2015 saat Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi sebelumnya.

Salah satu amar putusan tersebut memerintahkan agar barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan aset negara itu dituangkan dalam berita acara resmi antara jaksa eksekutor dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Namun demikian, setelah aset diterima, terdakwa Jamaluddin yang bertindak mewakili pemerintah daerah diduga tidak melakukan pengamanan maupun penguasaan fisik terhadap aset tersebut.

Ia juga disebut tidak mencatatkan PMKS ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian tersebut, aset negara bernilai miliaran rupiah itu diduga tetap dikuasai pihak lain.

Jaksa menyebut, terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari kemudian mengoperasikan PMKS tersebut secara mandiri hingga Agustus 2019.

Tidak berhenti di situ, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, fasilitas pabrik tersebut bahkan disebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

Padahal, pemerintah daerah diketahui telah melayangkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut.

“Namun aset itu tetap dimanfaatkan dan dikelola tanpa dasar hak yang sah,” demikian substansi dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Jamaluddin melalui penasihat hukumnya Wahyu Hidayat SH MH menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Berbeda dengan Jamaluddin, terdakwa Sunardi melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang rencananya disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.

72 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png