Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Uang Haram Ditjen Imigrasi Capai Rp145,5 Miliar

KPK) membongkar skema pemerasan yang disebut berlangsung secara sistemik dari pusat hingga daerah
Foto: Silmy Karim (istimewa).

Riauexpose.com || Praktik dugaan korupsi di tubuh iDirektorat Jenderal Imigrasi akhirnya meledak ke permukaan. Setelah bertahun-tahun berjalan senyap di balik meja pelayanan izin tinggal warga negara asing (WNA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pemerasan yang disebut berlangsung secara sistemik dari pusat hingga daerah.

Operasi senyap yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya dalam perkara yang diduga menghasilkan uang haram mencapai Rp145,5 miliar.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis selama bertahun-tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pola kejahatan tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berjalan melalui mekanisme komando dari atasan kepada bawahan serta aliran setoran dana dari bawah ke atas.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Menurut penyidik, para pemohon izin tinggal sengaja dipersulit melalui berbagai penolakan administrasi sehingga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses.

Praktik tersebut terjadi mulai dari kantor imigrasi di daerah hingga tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.

Pemohon disebut harus membayar sejumlah uang saat proses verifikasi di kantor wilayah, kemudian kembali diminta membayar pada tahap verifikasi di tingkat pusat agar permohonan izin tinggal memperoleh persetujuan.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 turut menikmati aliran dana hasil pemerasan tersebut.

Dugaan itu bermula dari permintaan bagian keuntungan yang disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

Permintaan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan penarikan “biaya ekstra” terhadap setiap dokumen yang diproses. Sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian disebut diberikan akses untuk menjalankan skema tersebut.

KPK juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee yang dikelola staf Direktorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, sebagai tempat penampungan dana dari biro jasa maupun pemohon asing yang mengurus izin tinggal.

Selama periode 2022 hingga 2026, penyidik mencatat total penerimaan uang hasil dugaan korupsi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diterima melalui transfer rekening, pembayaran tunai hingga perantara tertentu.

Lebih mengejutkan lagi, uang hasil pemerasan itu disebut dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak.

Silmy Karim diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum, para pelaku menggunakan istilah-istilah khusus dalam komunikasi mereka.

KPK mengungkap sejumlah kode yang digunakan menyerupai istilah dalam sebuah grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer yang merepresentasikan pihak penerima aliran dana.

Dana hasil korupsi tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset hingga pendirian perusahaan towing yang diduga menjadi sarana pencucian dan penyamaran hasil kejahatan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, sebanyak 18 orang diamankan yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Selain itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang sitaan tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

78 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png