Riauexpose.com|| Dani M Nursalam, mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, secara terbuka membongkar aliran uang yang disebut berasal dari pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau dan berujung kepada Abdul Wahid.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Dani menegaskan dirinya tidak lagi ingin menutupi fakta-fakta yang diketahuinya.
Setelah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan, ia mengaku melakukan perenungan mendalam sebelum memutuskan menjadi justice collaborator.
“Saya tidak mau pasang badan apa pun. Saya sudah dipenjara tujuh bulan. Ini bukan rekayasa. Saya membantah kalau disebut bagian dari skenario,” tegas Dani menjawab pertanyaan hakim terkait isu bahwa perkara tersebut sengaja direkayasa.
Menurut Dani, keputusan membongkar seluruh fakta yang diketahuinya lahir setelah melakukan muhasabah selama tiga hari di dalam tahanan.
Bahkan sebelum mengambil langkah itu, ia mengaku telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
“Saya bukan tidak mengakui kesalahan. Tapi ini hasil perenungan saya. Saya maju sebagai justice collaborator untuk memberikan keterangan apa adanya,” ujar mantan TA Abdul Wahid itu.
Dalam kesaksiannya, Dani mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai tenaga ahli gubernur, tugas yang dijalaninya jauh dari fungsi tenaga ahli sebagaimana mestinya.
Dia mengaku lebih banyak mengurus persoalan pengumpulan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Bahkan Dani secara terang-terangan menyebut seluruh uang yang berhasil dikumpulkannya telah diserahkan kepada Abdul Wahid melalui ajudan bernama Marjani.
“Saya pernah sampaikan jangan ganggu PU, namun kala itu Abdul Wahid diam saja,” kata Dani di ruang sidang.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian seluruh pihak yang hadir karena menyentuh langsung posisi Abdul Wahid yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Abdul Wahid Disebut Hanya Diam
Hakim kemudian menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memberikan janji atau imbalan tertentu kepada Dani.
“Tidak pernah,” jawab Dani singkat.
Namun Dani mengungkapkan dirinya pernah bertemu Abdul Wahid dan M Arief Setiawan ketika sama-sama berada di rumah tahanan KPK.
Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut sempat mempertanyakan alasan Dani memilih menjadi justice collaborator.
“Saya bilang, keuntungan apa yang saya dapat? Ada nggak uang yang saya ambil? Tidak. Pak Abdul Wahid hanya diam saja,” ungkapnya.
Cerita Maju Pilkada Inhil dan Janji Bantuan Politik
Dalam persidangan, Dani juga mengungkap fakta lain terkait dinamika politik menjelang Pilkada Indragiri Hilir.
Dani mengaku awalnya telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Riau terpilih. Namun kemudian diminta maju sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir mendampingi kandidat yang diusung partai.
Menurut Dani, Abdul Wahid ketika itu memberikan contoh bahwa dirinya juga rela mundur dari status anggota DPR RI terpilih demi maju dalam Pilgub Riau.
“Karena keputusan Ketua DPD PKB, saya ikut,” kata Dani.
Saat ditanya hakim mengenai biaya politik yang besar, Dani mengaku Abdul Wahid sempat menjanjikan bantuan dana.
Namun begitu, bantuan yang dijanjikan tersebut, menurutnya, tidak pernah terealisasi.
“Saya habis Pileg, bertarung lagi di Pilkada, kondisi finansial berat. Beliau memang menjanjikan membantu, tapi tidak ada. Dana kampanye sangat tidak mencukupi. Sebulan sebelum pelaksanaan saya merasa memang tidak bisa duduk Pilkada,” pungkasnya.
Kesaksian Dani Nursalam tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang kini menyita perhatian publik Riau.
Sebagai justice collaborator sekaligus saksi mahkota, keterangannya berpotensi membuka lebih jauh dugaan aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.















