Pencarian

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Usman
Usman Redaksi · Selasa, 03 November 2026 · 21:22:00 WIB · Editor: Redaksi
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira Polri lainnya. (Dok. Istimewa)

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah petinggi negara terkuak.

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yang diumumkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan perkara ini menjadi sorotan nasional karena dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.

Penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem yang digunakan dalam aktivitas penyadapan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Di tengah perkembangan kasus, nama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya turut menjadi perhatian publik.

Irjen Pol Slamet Uliandi disebut masih berstatus saksi dalam perkara tersebut, bukan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang tersedia.

Sementara itu, nama Nunung Syaifuddin juga muncul dalam pemberitaan dan informasi yang beredar.

Namun begitu, status hukumnya belum dapat dipastikan berdasarkan pengumuman resmi Bareskrim yang tersedia.

Dengan demikian, informasi mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka masih harus menunggu perkembangan penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan berbagai barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut antara lain telepon genggam, perangkat tablet, serta media penyimpanan digital yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan perintah penyadapan, penggunaan sistem, serta keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, terutama terkait kemungkinan munculnya tersangka baru dan pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks