Riauexpose.com || Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan keterlibatan mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Perwira polisi tersebut bahkan diduga menerima setoran uang dari bandar narkoba untuk melancarkan bisnis haram sekaligus kepentingan pribadi, mulai dari acara malam tahun baru hingga serah terima jabatan (sertijab).
AKP Deky resmi dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5) petang.
Ia tiba dengan pengawalan ketat aparat dan tangan terborgol untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa penangkapan AKP Deky dilakukan tim gabungan dari Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pengembangan kasus bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kevin kepada awak media.
Bareskrim memastikan AKP Deky kini telah berstatus tersangka. Polisi menduga mantan Kasatnarkoba itu bukan hanya mengetahui aktivitas jaringan narkoba Ishak, tetapi juga ikut bermain dan menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa AKP Deky beberapa kali meminta jatah uang kepada jaringan Ishak dengan berbagai alasan. Mulai dari kebutuhan sertijab hingga biaya malam pergantian tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, nama Marsel muncul sebagai penghubung antara Ishak dengan AKP Deky.
Polisi juga telah menangkap Mery Christine, calon istri Ishak, yang disebut berperan sebagai bendahara jaringan narkoba tersebut.
Tak hanya menerima uang, AKP Deky juga diduga mengatur skenario penangkapan kasus narkoba demi kepentingan rilis akhir tahun kepolisian.
“Yang meminta Marselus untuk menyampaikan kepada Mery agar Ishak memancing saudara Fathur menjual sabu lebih dari satu kilogram supaya bisa ditangkap AKP Deky sebagai bahan rilis,” ungkap Eko.
Lebih mengejutkan lagi, AKP Deky disebut menjanjikan keamanan bisnis narkoba Ishak di wilayah hukum Kutai Barat dengan syarat membantu menyediakan kasus narkoba besar untuk kepentingan pencitraan pengungkapan kasus.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Mery, polisi mengungkap adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada AKP Deky untuk membantu memantau bisnis narkoba jaringan Ishak agar tidak diganggu pihak lain.
Tak berhenti di situ, selang sebulan kemudian AKP Deky kembali meminta uang Rp50 juta dengan alasan kebutuhan sertijab. Menjelang malam pergantian tahun, ia lagi-lagi meminta Rp15 juta kepada jaringan bandar narkoba tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan pengembangan kasus narkoba jaringan Ishak kini diambil alih langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri agar penanganannya lebih komprehensif dan terbuka.
“Pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegas Brigjen Eko.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto membenarkan bahwa AKP Deky kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim.
Namun begitu, ia belum memastikan apakah proses tersebut berkaitan langsung dengan kasus narkoba yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan bandar narkoba Ishak yang sebelumnya dibongkar Polres Kutai Barat pada Februari lalu di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Melak Ulu, Kutai Barat.















