Riauexpose.com || Konflik sengketa lahan di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu-Riau, memanas.
Anak kandung almarhum Agam Saleh Bin Tengku Besar Aziz berinisial F H, S.H., S.S resmi melaporkan mantan Bupati Rokan Hulu, H. Suparman S.Sos., M.Si ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas dugaan pengancaman dan laporan palsu.
Laporan tersebut dibuat pada 5 Mei 2026 setelah pihak keluarga merasa nama besar dan kehormatan keluarga mereka diduga difitnah serta diintimidasi terkait persoalan lahan yang disebut-sebut sebagai eks PT Kulim.
F H menyebut, pengaduan itu bermula dari laporan H. Suparman ke Polsek Kunto Darussalam tertanggal 31 Maret 2026 terkait dugaan penyerobotan lahan.
Namun menurutnya, laporan tersebut dinilai sarat narasi menyesatkan karena pihak yang diadukan, yakni almarhum ayahnya Agam Saleh, telah meninggal dunia.
“Karena ayah kami sudah meninggal dunia, maka pengadu leluasa membuat narasi yang menurut kami mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan,” ujar F H kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Dalam surat pengaduannya ke Polda Riau, F H menuding adanya dugaan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia mengaku, setelah bebas dari tahanan KPK, H. Suparman pernah meminta sejumlah uang kepada almarhum ayahnya.
Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, keluarga mengaku mendapat tekanan dan intimidasi.
F H menjelaskan, ancaman itu diduga dilakukan melalui pengiriman surat somasi oleh seorang advokat berinisial Srtn pada 10 Januari 2022.
Dalam somasi tersebut disebutkan lahan milik keluarganya merupakan bagian dari eks PT Kulim yang diklaim telah dihibahkan kepada H. Suparman.
“Kami sudah memberikan jawaban somasi dan klarifikasi kepada pihak kelurahan, namun sampai hari ini tidak pernah ada bukti hibah yang sah selain pengakuan sepihak,” katanya.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengaku ibunda mereka merasa takut dan tertekan karena beberapa kali didatangi orang-orang yang disebut sebagai utusan H. Suparman untuk meminta lahan keluarga dijual.
“Karena sering didatangi, ibu kami merasa risih dan terancam,” tambahnya.
Selain dugaan pengancaman, F H juga melaporkan dugaan laporan palsu sebagaimana Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, H. Suparman tidak memiliki dasar hukum ataupun dokumen kepemilikan lahan yang sah.
Sebaliknya, pihak keluarga mengaku memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) Nomor 590/SKRT/KL/XI/290/2024 tertanggal 18 November 2024 yang diterbitkan Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
F H menegaskan lahan tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun keluarga besar Tengku Besar Aziz dan bukan bagian dari hibah eks PT Kulim sebagaimana diklaim pihak tertentu.
“Lahan itu warisan keluarga kami secara turun-temurun. Kami juga memiliki silsilah keluarga yang jelas,” tegasnya.
Ia juga membeberkan silsilah keluarganya yang disebut memiliki hubungan dengan Kesultanan Kunto Darussalam.
Menurutnya, almarhum Agam Saleh merupakan keturunan Tengku Idris Bin Perdana Menteri Sutan Muhammad, yang disebut sebagai adik kandung Raja Kunto Darussalam ke-IV periode 1905-1910.
Lebih lanjut, F H mempertanyakan dasar klaim H. Suparman atas lahan tersebut karena hingga kini tidak pernah menunjukkan dokumen hibah resmi dari eks PT Kulim.
“Kalau memang ada surat hibah, silakan tunjukkan. Karena sejauh ini hanya klaim sepihak tanpa bukti otentik,” pungkasnya.















